LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000078
Tgl. Aduan
: 16/02/2025 07:48:17 WIB
Kategori
: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Kepada Yth.Bupati Kebumen Selamat Pagi Dalam kehidupan beragama dan bernegara, demi kerukunan beragama Islam tentunya kita wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan beragama dan bernegara. Setiap masjid terutama di kebumen untuk tidak memasang Papan Ormas, karena akan menimbulkan kelompok kelompok dari umat Islam itu sendiri, sehingga terjadi perpecahan dari umat Islam. *Oleh karena itu setiap masjid demi bersatunya umat Islam agar tidak memasang Papan Ormas di masjid masjid.* Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam sehingga setiap masjid menjadi *Tempat Fasilitas umum untuk ibadah umat Islam*, tanpa harus dimiliki oleh ormas manapun. Kami kirimkan dokumen dan lokasinya masjid yang di beri Papan Ormas yaitu : MASJID Al Ikhwan Dukuh krajan Desa kabuaran Kec.prembun Kab Kebumen Mohon dapatnya di tindaklanjuti. Demikian sebagai bahan pertimbangan. Terima kasih. Yasmin
Dilihat
: 25

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Kecamatan Prembun Menanggapai adanya aduan pada LaporBup tanggal 16 Februari 2024, dengan nomor tracking 2500000078 melalui sumber WhattsApp , pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 kami melakukan assesment ke Balai Desa Kabuaran dan diterima serta bertemu dengan Perangkat Desa Kadus Subur dan Sutono. Keterangan dari perangkat desa menyampaikan bahwa untuk Masjid Al-Ihwan yang terletak di Dukuh Krajan, Desa Kabuaran merupakan masjid yang bisa dan untuk ibadah umat Islam siapa saja. Adapun adanya papan yang dipertanyakan , akan ditindaklanjuti dan dimusyawarahkan oleh takmir masjid. Demikian untuk menjadikan periksa dan terima kasih. Preview 18/02/2025 17:53:02 WIB Selesai

Sosial Media