LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000078 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 16/02/2025 07:48:17 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Kepada Yth.Bupati Kebumen
Selamat Pagi
Dalam kehidupan beragama dan bernegara, demi kerukunan beragama Islam tentunya kita wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan beragama dan bernegara.
Setiap masjid terutama di kebumen untuk tidak memasang Papan Ormas, karena akan menimbulkan kelompok kelompok dari umat Islam itu sendiri, sehingga terjadi perpecahan dari umat Islam.
*Oleh karena itu setiap masjid demi bersatunya umat Islam agar tidak memasang Papan Ormas di masjid masjid.*
Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam sehingga setiap masjid menjadi *Tempat Fasilitas umum untuk ibadah umat Islam*, tanpa harus dimiliki oleh ormas manapun.
Kami kirimkan dokumen dan lokasinya masjid yang di beri Papan Ormas yaitu :
MASJID Al Ikhwan
Dukuh krajan
Desa kabuaran
Kec.prembun
Kab Kebumen
Mohon dapatnya di tindaklanjuti.
Demikian sebagai bahan pertimbangan.
Terima kasih.
Yasmin |
||||||||||||
Dilihat |
: 25 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
![]() |
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|