Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000116

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Jum'at, 7 Mar 2025 08:59:05 WIB

Assalamu'alaikum warahmatullahi.
Mohon maaf Bapak Ibu, sehubungan dengan adanya surat dari Kwarran Ranting Kebumen, bahwa, Setiap siswa diwajibkan iuran Rp 1000/bulan dimulai dari bulan Januari 2025 nggih Bapak Ibu.
Yang kedua KTA Pramuka sdh jadi tp sementara masih disimpan di sekolah,karena masih ada beberapa siswa yg salah data dan dalam perbaikan data.
Dan utk KTA dikenai biaya sebesar Rp 10.000 .
di UU gratis pendidikan dasar...ini ada iuran
Demikian dan terima kasih
SD tanahsari 1 kebumen
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jum'at, 7 Mar 2025 09:24:03 WIB

Kami sampaikan bahwa untuk iuran anggota pramuka yang dilaksanakan oleh Kwartir Ranting Kebumen mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Pasal BAB VII Pasal 43 ayat 1 dan AD/ART Gerakan Pramuka yang menyebutkan bahwa ".. keuangan gerakan pramuka diperoleh dari iurang anggota".
Sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka merupakan implementasi dari Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka Pasal 2 yang menyebutkan ".. Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memiliki kartu tanda anggota".
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa hal-hal yang terkait dengan pramuka menggunakan aturan internal organisasi pramuka, karena gerakan pramuka merupakan organisasi yang anggotanya sebagian besar peserta didik di satuan pendidikan.

Informasi Lain
Kode2500000116
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat331 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai