Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000117

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Publik

Aduan Masyarakat

Sabtu, 8 Mar 2025 08:57:31 WIB

Yth. Dinkes PPKB,

Terkait pengaktifan KIS bagaimana prosesnya

Terima kasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi DINKES PPKB Minggu, 9 Mar 2025 15:59:03 WIB

Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut Laporbup. Terimakasih.

Operator Instansi DINKES PPKB Senin, 10 Mar 2025 11:17:03 WIB

Yth. Pelapor.
Berkait pengajuan KIS, ini tergantung dari usulan, karena ada 2 (dua) jenis KIS sebagai berikut:
1. Usulan melalui operator Desa dengan Aplikasi SIKS-NG untuk mendapatkan KIS iuran premi dari sumber dana APBN.
2. Usulan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi serta direkap, dan untuk didaftarkan melalui Dinas Kesehatan PPKB ke BPJS untuk mendapatkan PBI dengan pembayaran premi oleh Pemda Kabupaten Kebumen. Bila jalur ini maka perlu adanya surat keterangan sebagai berikut:
• SKTM dari desa dan di sertai surat keterangan sakit/opname untuk mendapatkan skala prioritas (urgensi usulan).
• Fc KK dan Fc KTP.
Bila mana masuk kategori prioritas (urgensi) maka 1 x 24 jam bisa diaktifkan. Namun jika tidak masuk dalam kategori prioritas ini yang tidak bisa langsung diaktifkan, sesuai dengan kriteria dari dinas sosial.
Demikian keterangan yang bisa kami sampaikan. Salam Sehat.

Informasi Lain
Kode2500000117
KategoriKesehatan
PrioritasBiasa
Dilihat165 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai