Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000117
Aduan Masyarakat
Sabtu, 8 Mar 2025 08:57:31 WIB
Terkait pengaktifan KIS bagaimana prosesnya
Terima kasih
Yth. Pelapor.
Berkait pengajuan KIS, ini tergantung dari usulan, karena ada 2 (dua) jenis KIS sebagai berikut:
1. Usulan melalui operator Desa dengan Aplikasi SIKS-NG untuk mendapatkan KIS iuran premi dari sumber dana APBN.
2. Usulan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi serta direkap, dan untuk didaftarkan melalui Dinas Kesehatan PPKB ke BPJS untuk mendapatkan PBI dengan pembayaran premi oleh Pemda Kabupaten Kebumen. Bila jalur ini maka perlu adanya surat keterangan sebagai berikut:
• SKTM dari desa dan di sertai surat keterangan sakit/opname untuk mendapatkan skala prioritas (urgensi usulan).
• Fc KK dan Fc KTP.
Bila mana masuk kategori prioritas (urgensi) maka 1 x 24 jam bisa diaktifkan. Namun jika tidak masuk dalam kategori prioritas ini yang tidak bisa langsung diaktifkan, sesuai dengan kriteria dari dinas sosial.
Demikian keterangan yang bisa kami sampaikan. Salam Sehat.
| Kode | 2500000117 |
| Kategori | Kesehatan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 165 kali |
Belum ada komentar