LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000117
Tgl. Aduan
: 08/03/2025 08:57:31 WIB
Kategori
: Kesehatan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yth. Dinkes PPKB, Terkait pengaktifan KIS bagaimana prosesnya Terima kasih
Dilihat
: 24

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DINKES PPKB Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut Laporbup. Terimakasih. Preview 09/03/2025 15:59:03 WIB Proses
2 DINKES PPKB Yth. Pelapor. Berkait pengajuan KIS, ini tergantung dari usulan, karena ada 2 (dua) jenis KIS sebagai berikut: 1. Usulan melalui operator Desa dengan Aplikasi SIKS-NG untuk mendapatkan KIS iuran premi dari sumber dana APBN. 2. Usulan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi serta direkap, dan untuk didaftarkan melalui Dinas Kesehatan PPKB ke BPJS untuk mendapatkan PBI dengan pembayaran premi oleh Pemda Kabupaten Kebumen. Bila jalur ini maka perlu adanya surat keterangan sebagai berikut: • SKTM dari desa dan di sertai surat keterangan sakit/opname untuk mendapatkan skala prioritas (urgensi usulan). • Fc KK dan Fc KTP. Bila mana masuk kategori prioritas (urgensi) maka 1 x 24 jam bisa diaktifkan. Namun jika tidak masuk dalam kategori prioritas ini yang tidak bisa langsung diaktifkan, sesuai dengan kriteria dari dinas sosial. Demikian keterangan yang bisa kami sampaikan. Salam Sehat. Preview 10/03/2025 11:17:03 WIB Selesai

Sosial Media