Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000122

Informasi Aduan Kembali
Selesai BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 10 Mar 2025 00:00:08 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN,
DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
Pada pasal 6 ayat 3
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi
guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam
1 (satu) bulan
Dan ayat 4
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar
tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar
tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang
diterima dalam 1 (satu) bulan

Jika berdasar pada peraturan pemerintah diatas maka seharusnya guru mendapatkan hak untuk mendapatkan tambahan sebesar 1x tunjangan sertifikasi. Tapi kenapa sampai sekarang guru di kabupaten kebumen blm mendapatkan hak tersebut padahal sekarang sudah tahun 2025.
Tindak Lanjut
Operator Instansi bpkpd Selasa, 11 Mar 2025 10:10:03 WIB

Untuk dokumen pencairan/SPM baru diusulkan dari dinas terkait kemarin hari Senin tgl 10 Maret 2025 dan akan diterbitkan SP2D maksimal 2 hari kerja. Mohon ditunggu. Terima kasih.

Informasi Lain
Kode2500000122
KategoriKeuangan
PrioritasBiasa
Dilihat230 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai