LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000122
Tgl. Aduan
: 10/03/2025 00:00:08 WIB
Kategori
: Keuangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024 Pada pasal 6 ayat 3 Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan Dan ayat 4 Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan Jika berdasar pada peraturan pemerintah diatas maka seharusnya guru mendapatkan hak untuk mendapatkan tambahan sebesar 1x tunjangan sertifikasi. Tapi kenapa sampai sekarang guru di kabupaten kebumen blm mendapatkan hak tersebut padahal sekarang sudah tahun 2025.
Dilihat
: 12

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 bpkpd Untuk dokumen pencairan/SPM baru diusulkan dari dinas terkait kemarin hari Senin tgl 10 Maret 2025 dan akan diterbitkan SP2D maksimal 2 hari kerja. Mohon ditunggu. Terima kasih. Preview 11/03/2025 10:10:03 WIB Selesai

Sosial Media