LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000122 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 10/03/2025 00:00:08 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Keuangan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN,
DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
Pada pasal 6 ayat 3
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi
guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam
1 (satu) bulan
Dan ayat 4
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar
tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar
tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang
diterima dalam 1 (satu) bulan
Jika berdasar pada peraturan pemerintah diatas maka seharusnya guru mendapatkan hak untuk mendapatkan tambahan sebesar 1x tunjangan sertifikasi. Tapi kenapa sampai sekarang guru di kabupaten kebumen blm mendapatkan hak tersebut padahal sekarang sudah tahun 2025. |
||||||||||||
Dilihat |
: 12 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
![]() |
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|