LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000142
Tgl. Aduan
: 27/03/2025 08:01:16 WIB
Kategori
: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada Yth. Bupati Kebumen yang kami hormati, Dengan hormat, kami ingin menyampaikan beberapa aspirasi terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah kami: 1. Kami mohon agar sepanjang Jalan Rogodono–Pringtutul, Kecamatan Buayan, dapat diperbaiki atau minimal ditambal, terutama di daerah Pringtutul. Saat hujan, jalan ini berlubang dan licin, sehingga membahayakan pengguna jalan. 2. Kami juga memohon perhatian untuk kondisi jalan di perbatasan Desa Tugu dengan Desa Banyumudal, tepatnya di dekat TPU Kenteng. Jalan di lokasi tersebut miring dan bergelombang, sehingga mohon dapat diratakan. Selain itu, kami juga mengusulkan pemasangan penerangan jalan sebanyak 3–4 titik agar kondisi jalan tidak gelap pada malam hari demi keamanan pengguna jalan. Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dilihat
: 14

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DPUPR Waalaikumsalam wr wb Terimakasih atas laporannya. Dapat kami sampaikan bahwa : 1. Pada Ruas Jalan Rogodono - Pringtutul akan dilaksanakan penanganan pemeliharaan berkala jembatan Karangamalang 2. Sedangkan untuk infrastrukttur jalan, tahun ini kami akan melakukan penanganan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan Banjareja - Rogodono (Desa Rogodono). 2. Jalan yang dimaksud merupakan Jalan Desa, sehingga untuk penanganan perbaikannya merupakan kewenanganan Pemerintah Desa setempat. 3. Penerangan jalan merupakan kewenangan Disperkimhub. Preview 11/04/2025 11:09:04 WIB Selesai
2 DPUPR Waalaikumsalam wr wb Terimakasih atas laporannya. Dapat kami sampaikan bahwa : 1. Pada Ruas Jalan Rogodono - Pringtutul akan dilaksanakan penanganan pemeliharaan berkala jembatan Karangamalang 2. Sedangkan untuk infrastrukttur jalan, tahun ini kami akan melakukan penanganan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan Banjareja - Rogodono (Desa Rogodono). 2. Jalan yang dimaksud merupakan Jalan Desa, sehingga untuk penanganan perbaikannya merupakan kewenanganan Pemerintah Desa setempat. 3. Penerangan jalan merupakan kewenangan Disperkimhub. Preview 11/04/2025 11:11:04 WIB Selesai

Sosial Media