LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000183
Tgl. Aduan
: 02/05/2025 07:38:00 WIB
Kategori
: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Tanggal 30 April 2025 izin menyampaikan bahwa pukul 08.00 sampai 18.00 telah dilaksanakannya pemilihan perangkat desa di desa blengorwetan kecamatan ambal. Masa yang terpilih sekretaris desa adalah anak dari mantan sekretaris desa. Dan kaur kesejahteraan yang lolos anak dari perangkat desa. Mudah"an ada undang-undang yang mana bapak atau ibunya sudah jadi perangkat desa anaknya tidak boleh menjadi perangkat desa. Demi keadilan bagi yang belum menjadi perangkat desa. Mudah"an keluhan saya di baca oleh bapak atau ibu pemerintahan kabupaten kebumen Terimakasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Berkaitan ujian tertulis tersebut, saya merasa ada kecurangan, sebab nilai tertinggi tes tertulis 50 soal , anak dari perangkat desa di masing-masing jabatan memperoleh nilai tertinggi. Untuk itu mohon ditindak lanjuti bapak atau ibu yang berwenang. Terimakasih
Dilihat
: 80

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD Terimakasih atas laporannya. Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten Kebumen sebagai tindak lanjut atas pengaduan Saudara terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Blengorwetan Kecamatan Ambal akan mengklarifikasi ke Kecamatan, Pemdes setempat dan pihak terkait lainnya. Preview 02/05/2025 09:42:05 WIB Proses
2 Dinas PMD Bahwa telah dilaksanakan klarifikasi ke Kecamatan dan Pemdes bertempat di Kecamatan Ambal hari Senin, 5 Mei 2025. Sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 14 dan 15) 1. Kepala Desa untuk melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa melalui metode yang dilaksanakan berdasarkan laporan dari Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon disertai dengan berkas persyaratan dan hasil seleksi kepada Camat; 2. Kepala Desa membuat permohonan konsultasi kepada Camat yang dilampiri Berita Acara Penjaringan dan Penyaringan yang memuat paling sedikit data 2 (dua) orang Calon Perangkat Desa hasil ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa, berdasarkan hasil seleksi dengan urutan perolehan nilai tertinggi pada masing-masing jabatan Perangkat Desa 3. Berdasarkan permohonan konsultasi dari Kepala Desa, Camat mengundang Kepala Desa untuk meminta keterangan tentang data Calon Perangkat Desa, persyaratan pengangkatan, serta keabsahan proses seleksi Pengangkatan Perangkat Desa 4. Camat memberikan rekomendasi tertulis Calon Perangkat Desa berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan tahapan, proses dan mekanisme seleksi yang ditentukan 5. Dilanjutkan proses sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 Preview 09/05/2025 16:35:05 WIB Selesai

Sosial Media