Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000184

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Publik

Aduan Masyarakat

Jum'at, 2 Mei 2025 07:42:54 WIB

Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan
Nama : AW
Alamat : Blengorwetan
Melaporkan adanya dugaan kecurang dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Blengorwetan, kecamatan Ambal
Kecurangan terindikasi terjadi diwaktu tes tertulis dengan hasil perolehan tes tertulis dimana ada 3 peserta yang mendapat nilai tertinggi tidak wajar.
Mohon untuk bisa ditindak lanjuti
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas PMD Jum'at, 2 Mei 2025 09:42:05 WIB

Terimakasih atas laporannya.
Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten Kebumen sebagai tindak lanjut atas pengaduan Saudara terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Blengorwetan Kecamatan Ambal akan mengklarifikasi ke Kecamatan, Pemdes setempat dan pihak terkait lainnya.

Operator Instansi Dinas PMD Jum'at, 9 Mei 2025 16:25:05 WIB

Bahwa telah dilaksanakan klarifikasi ke Kecamatan dan Pemdes bertempat di Kecamatan Ambal hari Senin, 5 Mei 2025. Sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:

Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 14 dan 15)
1. Kepala Desa untuk melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa melalui metode yang dilaksanakan berdasarkan laporan dari Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon disertai dengan berkas persyaratan dan hasil seleksi kepada Camat;
2. Kepala Desa membuat permohonan konsultasi kepada Camat yang dilampiri Berita Acara Penjaringan dan Penyaringan yang memuat paling sedikit data 2 (dua) orang Calon Perangkat Desa hasil ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa, berdasarkan hasil seleksi dengan urutan perolehan nilai tertinggi pada masing-masing jabatan Perangkat Desa
3. Berdasarkan permohonan konsultasi dari Kepala Desa, Camat mengundang Kepala Desa untuk meminta keterangan tentang data Calon Perangkat Desa, persyaratan pengangkatan, serta keabsahan proses seleksi Pengangkatan Perangkat Desa
4. Camat memberikan rekomendasi tertulis Calon Perangkat Desa berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan tahapan, proses dan mekanisme seleksi yang ditentukan
5. Dilanjutkan proses sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024

Informasi Lain
Kode2500000184
KategoriPemberdayaan Masyarakat dan Desa
PrioritasBiasa
Dilihat184 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai