LAPORAN
|
Tracking ID |
: 2500000186 |
Tgl. Aduan |
: 02/05/2025 07:51:13 WIB |
Kategori |
: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Judul Aduan |
: |
Isi Aduan |
: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, kami dari Desa Blengorwetan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen
Berkaitan ujian tertulis tersebut, masa anak dari perangkat desa di masing-masing jabatan memperoleh nilai tertinggi di tes tertulis . Untuk itu mohon ditindak lanjuti bapak atau ibu yang berwenang. Terimakasih |
Dilihat |
: 78 |
|
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG
|
 |
|
TINDAKLANJUT LAPORAN
|
No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
Dinas PMD |
Terimakasih atas laporannya.
Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten Kebumen sebagai tindak lanjut atas pengaduan Saudara terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Blengorwetan Kecamatan Ambal akan mengklarifikasi ke Kecamatan, Pemdes setempat dan pihak terkait lainnya. |
Preview
|
02/05/2025 09:16:05 WIB |
Proses |
2 |
Dinas PMD |
Bahwa telah dilaksanakan klarifikasi ke Kecamatan dan Pemdes bertempat di Kecamatan Ambal hari Senin, 5 Mei 2025. Sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Pasal 14 dan 15)
1. Kepala Desa untuk melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa melalui metode yang dilaksanakan berdasarkan laporan dari Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon disertai dengan berkas persyaratan dan hasil seleksi kepada Camat;
2. Kepala Desa membuat permohonan konsultasi kepada Camat yang dilampiri Berita Acara Penjaringan dan Penyaringan yang memuat paling sedikit data 2 (dua) orang Calon Perangkat Desa hasil ujian seleksi Pengangkatan Perangkat Desa, berdasarkan hasil seleksi dengan urutan perolehan nilai tertinggi pada masing-masing jabatan Perangkat Desa
3. Berdasarkan permohonan konsultasi dari Kepala Desa, Camat mengundang Kepala Desa untuk meminta keterangan tentang data Calon Perangkat Desa, persyaratan pengangkatan, serta keabsahan proses seleksi Pengangkatan Perangkat Desa
4. Camat memberikan rekomendasi tertulis Calon Perangkat Desa berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan tahapan, proses dan mekanisme seleksi yang ditentukan
5. Dilanjutkan proses sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 |
Preview
|
09/05/2025 16:15:05 WIB |
Selesai |
|