Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000266
Aduan Masyarakat
Rabu, 18 Jun 2025 14:01:10 WIB
1. Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah untuk Pemasangan dan Penempatan Tower Based Transceiver Station PT.Solusindo Kreasi Pratama dengan Mardihad Nomor 123/PSMT/Tower?SKP/XII.04 pada Selasa, 7 Desember 2004 ( 7 Desember 2004 sd 7 Desember 2024) dan Pada perpanjangan sewa lahan kedua sewa lahan pada 7 Desember 2014 sd 7 Desember 2024, bahwa apabila sudah selesai kontrak maka penyewa wajib memindahkan Tower BTS tersebut dan pada surat perpanjangan sewa kedua bahwa Tower BTS tersebut sudah selesai kontraknya dan pemilik lahan sudah tidak bersedia untuk menyewakan lahannya. Sehingga penyewa lahan atau pemilik tower wajib memindahkan tower tersebut.
2. Pemilik Tower bersedia memindahkan Tower BTS maksimal dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rapat ini diselenggarakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipindahkan maka pemilik lahan akan memaksa pihak tower untuk merobohkan.
3. Pemilik Tower harus memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada pemilik lahan atas nama Bapak Kharis Lukman.
4. Pemilik Tower berkewajiban untuk memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
5. Apabila selama Tower berdiri sampai dengan Tower dipindahka, terdapat masyarakat yang dirugikan (terdampak) maka pemilik Tower wajib memberikan kompensasi sesuai dengan harga kewajaran dengan bukti dan kerugian tersebut.
| Kode | 2500000266 |
| Kategori | Penanaman Modal |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 433 kali |
Belum ada komentar