No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
Kecamatan Rowokele |
Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi lapor cepat Bupati Kebumen Tanggal aduan : 8 Juli 2025 Terkait dengan infrastruktur jalan rusak di wilayah Rt. 01 /13 Dusun Padasan Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jalan tersebut merupakan bagian dari ruas jalan kabupaten “Ruas Jalan Wonoharjo – Giyanti“ Nomor: 1.3.04.01.01.03.005.000140 dengan panjang ruas jalan yang terletak di desa Wonoharjo ± 6KM.
2. Jalan tersebut diusulkan menjadi jalan kabupaten di tahun 2017 pada masa pemerintahan Bupati Sebelumnya sebagai jalan lingkar utara jilid II yang menghubungkan Wagirpandan - Wonoharjo - Giyanti – Sempor pada masa pemerintahan bupati sebelumnya Bpk. Mohammad Yahya Fuad yang kemudian realisasi dengan Nama Ruas jalan Wonoharjo – Giyanti.
3. Jalan tersebut di tindak lanjuti dengan pelebaran dari ruas jalan yang awalnya 2,4 Meter menjadi 7 meter dengan tanah yang di hibahkan oleh masyarakat secara sukarela dan difasilitasi oleh PUPR Kabupaten Kebumen dengan pinjaman excavator dan Dana Desa pada masa pemerintahan Bupati Sebelumnya K.H. Yazid Mahfud tahun 2019,
4. Jalan tersebut dari panjang ± 6KM Saat ini baru di kerjakan ± 1,05 KM Pada tahun 2023 pada masa pemerintahan Bupati Sebelumnya H. Arif Sugiyanto, S.H.
5. Ruas Jalan tersebut mendapatkan bantuan berupa pembangunan jembatan di tahun 2024 dari PUPR Kabupaten Kebumen.
6. Sampai dengan saat ini kondisi jalan yang belum di kerjakan ± sepanjang 5 KM, Dengan kondisi saat ini Rusak Berat.
7. Jalan tersebut selalu menjadi prioritas Desa Wonoharjo untuk di jadikan usulan pada saat musrenbangcam.
Demikian surat klarifikasi dari kami (Pemerintah Desa Wonoharjo), untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya dan besar harapan kami jalan tersebut untuk dapat segera di tindak lanjuti. |
Preview
|
08/07/2025 15:45:07 WIB |
Selesai |
|