Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000327
Aduan Masyarakat
Rabu, 23 Jul 2025 14:30:57 WIB
Persentase penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honor guru honorer terbaru adalah maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari 50% pagu alokasi dana dalam satu tahun anggaran. Ketentuan ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025.
Untuk GTT dg asumsi jumlah murid 100 siswa dg bos Rp.900.000/ siswa, penerimaan sekolah total Rp.90.000.000/ tahun. Sesuai regulasi, maksimal untuk bayar honorer 20%= Rp.18.000.000. Rata-rata persekolah ada 2 gtt/ptt. Setiap gtt/ptt bisa dibiayai dari dana BOS per orang Rp.9.000.000/ thn atau Rp. 750.000/ bulan atau Rp. 28.846/ hari (26 hr kerja per bln). Dengan adanya tambahan honor gtt yg berasal dari sumbangan orangtua harapannya sekolah dpt memberikan honor yg layak kepada gtt/ptt yg sebagian besar sdh berkeluarga. dan di Kabupaten Kebumen banyak SD yang siswanya kurang dari 50.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua/wali murid, selama memenuhi ketentuan: Bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing, Tidak memaksa dan tidak mengikat, Hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.
Sumbangan hanya untuk orang yg kategorinya mampu dan rela menyumbang. Bagi yg tdk mampu atau mampu tetapi tidak rela, tidak perlu menyumbang biaya pendidikan. Sumbangan dari orang tua/ wali murid dimusyawarahkn scr kekeluargaan, kerelaan, kesepakatan dan tidak ada paksaan (tidak diwajibkan)
| Kode | 2500000327 |
| Kategori | Pendidikan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 632 kali |
Belum ada komentar