LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000336
Tgl. Aduan
: 29/07/2025 11:34:16 WIB
Kategori
: Kesehatan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Kebumen, 28 Juli 2025 Kepada Yth. Bupati Kebumen Di tempat Dengan hormat, Salam sehat untuk kita sekalian, seiring doa semoga kita semua selalu sehat walafiat dalam lindungan alloh SWT dalam melaksanakan tugas dan aktifitas keseharian kita AAmiin. Sebelumnya saya mohon maaf dengan segala kerendahan hati saya, saya ingin menyampaikan keluhkesah kepada Ibu Bupati Kabupaten Kebumen, Bahwa saya yang Bernama : NAMA : R* K* W* ALAMAT : * Kebumen NOMER HP : * 1. Dengan diberhentikannya saya sebagai tenaga sukarela di Puskesmas Kebumen * pada tanggal 4 januari 2025 ( tanpa selembar surat apapun ) 2. Tanggal 6 Januari 2025 saya menanyakan ke Dinas Kes**an Kebumen tantang pemberhentian tenaga Sukarela 3. Dengan saya menanyakan ke kantor Dinas Kes**an saya di perlakukan berbedan dengan teman saya. Saya harus bertanda tangan perjanjian kerja tahun 2025 Kepala Puskesmas Kebumen * di hadapan kepala DIN**ES PPKB kabupaten kebumen, dan kepala Puskesmas menghendaki untuk saya sendiri yang menghubungi Bapak Kepala Din**s 4. Tanggal 20 Januari 2025 saya Di caci maki, di fitnah melaporkan pungli dan hinaan saya sebagai karyawan bodoh oleh kepala Puskesmas Kebumen * 5. Setelah tanda tangan Kontrak tanggal 20 Januari 2025 di caci makai dan tidak pernah dijadwalkan Kembali di puskesmas kebumen * 6. Saya tetap menunggu di jadwalkan Kembali untuk bekerja di Puskesmas Kebumen *, pada tanggal 19 datang surat pemberhentian kontrak kerja dengan alasan saya tidak displin dan diagap tidak ada etikat baik, tanpa ada SP apapun dari kepala Puskesmas Kebumen * 7. Tanggal 20 Januri 2025 saya menemuai Kepala Puskesmas Kebumen * menanyakan isi surat tersebut, tetapi tanggapan kepala Puskesmas Tidak mengenakan, 8. Pada saat tanggal 20 januari saya tetap menanyakan jadwal untuk saya Kembali bekerja, sampai di adakan seleksi BLUD supaya saya tetap mendapatkan nilai AFIRMASI, Tetapi beliau mengatakan saya untuk tetap pulang. Jika ada seleksi BLUD saya akan diberikan surat Rekomendasi, agar tetap bisa mengikuti tes BLUD dan mendapatkan nilai Afirmasi, 9. Pada tanggal 19 April 2025 saya menghubungi Bu KTU kebumen * untuk dapat diberikan surat rekomendasi, 10. Pada saat seleksi BLUD tahun 2025 ternyata saya tidak mendapatkan Tambahan nilai Afirmasi, 11. Surat yang diberikan kepala Puskesmas Kebumen* surat pengalaman Kerja dan bukti di Non Aktifkan SISDMK saya, sehingga saya tidak mendapatkan nilai Afirmasi di seleksi BLUD tahun anggaran 2025. Di karenakan SISDMK saya sudah di NON Aktifkan, 12. Padahal di tanggal 4 Januari 2025 Kepala Puskesmas Kebumen * menjajikan akan diberikan surat rekomdasi untuk persayaran seleksi BLUD. Apabila berkenan Saya Ingin bertatap Muka Dengan Ibu Bupati, mohon untuk bisa diberikan waktu Demikian yang saya sampaikan berharap untuk bisa mendapatkan solusi dari ibu bupati. Terima Kasih Hormat Saya RKW
Dilihat
: 411

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DINKES PPKB Yth Pelapor, mohon ijin Kami Dinas Kesehatan PPKB Kebumen menanggapi aduan tersebut: 1. Terkait status kepegawaian pelapor. Status pegawai pelapor merupakan tenaga sukarela di Puskesmas yang dipekerjakan oleh Kepala Puskesmas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen pegawai yang ada di Puskesmas selaku BLUD adalah tenaga ASN dan tenaga BLUD, sehingga jika ada tenaga sukarela maka tenaga tersebut merupakan tenaga tidak resmi. Dan tanggungjawabnya dikembalikan ke pemberi kerja terkait dengan pemberian kerja atau pemutusan kerja. 2. Terkait Nilai Afirmasi pada perekrutran BLUD Tahun 2025. Dalam pengumuman awal perekrutan Awal pegawai BLUD tanggal 10 April 2025, disebutkan bahwa Penambahan Nilai Afirmasi diberikan kepada pegawai yang saat mendaftar sedang mengabdi di Puskesmas Kabupaten Kebumen dan telah bekerja minimal 8 (delapan) bulan secara terus menerus serta melamar pada formasi Puskesmas. Dibuktikan dengan surat keterangan dari aplikasi SISDMK yang dilegalisir oleh Kepala Puskesmas dan surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas. Sementara untuk berkas administrasi yang dari pelapor, tidak memenuhi syarat dokumen administrasi tersebut, sehingga tidak diberikan nilai afirmasi. 3. Hal terkait dengan Puskesmas Kebumen III, ditanggapi oleh Puskesmas sebagaimana dalam link berikut: https://drive.google.com/file/d/1ui4Bbv43WNPwDourzjoddIEfMv0OikO5/view?usp=sharing Demikian kami sampaikan. Preview 01/08/2025 13:43:08 WIB Selesai

Sosial Media