Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000339
Aduan Masyarakat
Jum'at, 1 Agu 2025 18:12:36 WIB
Tentang pegawai pasar 1 orang hari jumat tanggal 1 agustus 2025 jam 02.00wib melarang membuang sampah di lokasi tempat sampah truk sampah pasar dengan ucapan KHUSUS WARGA PASAR SAJA YANG LAIN TINDAK BOLEH,sedang kan saya pedagang kaki 5 di depan pasar dan adik saya di marahi dengan kasar tanpa lihat itu anak kecil
Meski kalo tidak boleh atau sedang di adakan acara di pasar kan bisa di bilangin dengan baik dengan wibawa bagai mana menjalankan pekerjaan bukan dengan bentak2 dan kasar pada orang di bawah umurnya
Adik saya mengikuti aturan dan saya menyayangkan sikap yang arogan kepada adik saya pak mohon bantuannya
Agar tidak terjadi lagi di daerah lain atau tenpat serup terimakasih
Terima kasih atas aduan dan masukannya, terkait aduan saudara dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Di pasar prembun sudah tidak disediakan kontainer sampah lagi dan saudara diingatkan karena saudara membuang sampah bukan pada tempatnya
2. Untuk sampah warga sudah disediakan oleh DLHKP di pasar Kelapa dan Terminal Prembun.
3. Kami atas nama Dinas mohon maaf bilamana ada petugas kami dilapangan dalam melaksanakan tugasnya/menegur saudara kurang berkenan, dan segera akan kami lakukan evaluasi dan pembinaan terhadap petugas2 kami yg dilapangan.
Terima kasih atas kerja samanya, sehingga pasar prembun bisa menjadi pasar yang bersih, nyaman dan aman????
| Kode | 2500000339 |
| Kategori | Perindustrian |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 503 kali |
Belum ada komentar