Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000365
Aduan Masyarakat
Senin, 18 Agu 2025 18:19:20 WIB
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas penyampaian pertanyaan dan masukan yang disampaikan. Perlu kami informasikan bahwa kewenangan pembinaan SMA dan SMK berada pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, terkait aturan tata tertib sekolah (termasuk ketentuan potongan rambut), akan kami teruskan kepada pihak yang berwenang di tingkat provinsi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan keberanian ananda dalam menyampaikan aspirasi ini. Semoga menjadi bahan evaluasi yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Karena kewenangan SMA dan SMK di Provinsi, kami sudah meneruskan laporan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan mendapatkan jawaban dari Kepala Sekolah, berikut jawaban Kepala Sekolah
Menindaklanjuti Laporbup Kab Kebumen perihal keluhan penggunaan buku dan pelaksanaan tatib ijin kami sampaikan hal-hal sbb:
1. Berkait dengan buku Mata Pelajaran, di sekolah kami tidak mewajibkan untuk membeli tetapi justru kami mempersiapkan buku buku tersebut di Perpustakaan sekolah untuk dipinjamkan kepada Murid. Jika terjadi model pembelajaran dg cara menyalin cerita di buku seperti yang dilaporkan salah satu murid, hal itu adalah salah satu tekhnik pembelajaran yg diterapkan oleh salah seorang guru yang mungkin memberatkannya. Untuk itu kami mohon maaf dan akan memberikan pembinaan.
2. Berkait dengan ukuran rambut, kami mengatur dalam tata tertib bertujuan agar murid berpenampilan bersih, rapih, sehat dan bugar. Tata tertib yang kami susun saat itu merupakan hasil kesepakatan yang melibatkan komite sekolah yg merupakan keterwakilan ortu/wali murid, dan perwakilan Pengurus OSIS dan MPK.
( diawal tahun kelas X ortu/wali bersama anak membuat pernyataan bermeterai untuk mematuhinya)
3. Agar Tata Tertib sekolah dapat berjalan sbgmn mestinya, secara berkala kami melakukan pemantauan kepada para murid agar mereka selalu ingat bahwa kegiatan belajar di sekolah perlu didukung kondisi Fisik dan Psikis yang mendukung pembelajaran. Dalam hal ini termasuk kerapihan pakaian, potongan rambut, juga pemeriksaan HP yang dibawa ke sekolah. (Konten HP tidak boleh berisi: Pornografi, Chat negatif, Judol Pinjol dan lainnya yang merusak konsentrasi belajar)
Untuk pelaksanaan kegiatan nomor 3 sdh kami konsultasikan dengan Psikolog, dan Unit PPA Polres Kebumen dan diperbolehkan.
Demikian Penjelasan ini kami sampaikan Mohon maaf kalau ada yang berkenan dan Terimakasih.????
Ttd
Kepala SMA N 1 Gombong
Eko Mujiyono.
| Kode | 2500000365 |
| Kategori | Pendidikan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 769 kali |
Belum ada komentar