Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000388

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Publik

Aduan Masyarakat

Jum'at, 29 Agu 2025 14:59:54 WIB

Dengan hormat,
Saya ingin menyampaikan masukan terkait sistem keterlambatan pada absensi di my kebumen dan aturan pemotongan jasa pelayanan akibat keterlambatan hadir bekerja pada instansi pemerintah.

Kami memahami pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam bekerja. Namun, kami merasa bahwa kebijakan ini terlalu kaku dan kurang memberikan ruang toleransi terhadap kondisi di lapangan.

Saat ini, keterlambatan 1 menit saja sudah dikenakan potongan 0,1?ri jasa pelayanan. Saya mohon agar diberikan toleransi hingga 5 menit sebelum pemotongan berlaku. Hal ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

1. Kondisi lalu lintas dan faktor eksternal seperti hujan, macet, atau transportasi umum yang terkadang tidak bisa diprediksi.


2. Faktor teknis di tempat kerja, seperti mesin absensi yang kadang tidak langsung merespons meskipun karyawan sudah hadir tepat waktu.


3. Efektivitas kerja tidak terganggu dengan keterlambatan singkat (?5 menit), karena karyawan tetap dapat melaksanakan tugas sesuai jam kerja tanpa mengurangi pelayanan kepada pasien/klien.



Dengan adanya keringanan waktu toleransi 5 menit, saya yakin aturan akan tetap tegas namun lebih manusiawi, tanpa mengurangi semangat disiplin yang telah ditetapkan instansi.

Kami berharap aspirasi ini dapat dipertimbangkan dan menjadi perhatian pihak terkait, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, produktif, dan berimbang antara hak serta kewajiban pekerja.

Atas perhatian dan pertimbangannya, saya ucapkan terima kasih.

Tindak Lanjut
Operator Instansi DINKES PPKB Kamis, 4 Sep 2025 20:58:09 WIB

Terimakasih atas saran dan masukannya terkait penerapan presensi elektronik melalui aplikasi My Kebumen.
Perlu kami sampaikan bahwa pemberlakukan kebijakan presensi secara elektronik didasarkan atas ketentuan yg berlaku :
1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Remunerasi pada RSUD Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2024
3. Keputusan Kepala Dinkes PPKB Nomor 911/3333/Kep/2024 tentang Penetapan Variabel Jasa Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas

Penerapan presensi elektronik adalah dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja, meningkatkan pelayanan dan terwujudnya profesionalisme pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sedangkan tujuan penerapan presensi elektronik adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai, dan menjamin akuntabilitas tingkat kehadiran pegawai secara cepat dan akurat.
Selain itu penerapan presensi elektronik merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan paripurna yang mengutamakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Informasi Lain
Kode2500000388
KategoriKesehatan
PrioritasBiasa
Dilihat349 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai