Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000409
Informasi Aduan
Kembali
Selesai DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Publik
Aduan Masyarakat
Senin, 8 Sep 2025 14:44:57 WIB
Selamat siang Bu, izin menyampaikan ketidaknyamanan KPM terkait penyaluran BPNT di Desa Kaliwungu Kecamatan Klirong, disini penyaluran masih sampai saat ini harus melalui e-warung dan dipaketkan, dan kartu KPM tidak boleh dipegang pribadi KPM tetapi ditahan pihak e_warung dan ada yg pernah ambil diluar tapi dbilang kalau tidak manut desa akan dcabut, padahal desa lain banyak yg diuangkan dan dipegang pribadi KPM,
Banyak warga yang mengeluh Bu, karena kalau dipaketkan oleh e-warung tidak sesuai kebutuhan KPM, tetapi tidak berani protes karena kalau protes suruh lapor desa sama aja, desa kerja sama dengan oknum tersebut,
Padahal dari tahun 2022
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah secara tunai. Risma menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satunya adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang. “Kalau di perpres, yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan,” kata Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022). @kompas
Ini salah satu contoh bentuk pemaketannya
Setiap pencairan pasti ada jumlah KPM yg tidak keluar sejumlah 12 orang, bergantian terus setiap pencairan pasti 12 orang. Dan itu sejumlah pamong di desa, saya bukan KPM Bu, tetapi merasa kasihan, tolong ditindaklanjuti tegas Bu, pemerintah desanya
Banyak warga yang mengeluh Bu, karena kalau dipaketkan oleh e-warung tidak sesuai kebutuhan KPM, tetapi tidak berani protes karena kalau protes suruh lapor desa sama aja, desa kerja sama dengan oknum tersebut,
Padahal dari tahun 2022
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah secara tunai. Risma menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Salah satunya adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang. “Kalau di perpres, yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan,” kata Risma seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022). @kompas
Ini salah satu contoh bentuk pemaketannya
Setiap pencairan pasti ada jumlah KPM yg tidak keluar sejumlah 12 orang, bergantian terus setiap pencairan pasti 12 orang. Dan itu sejumlah pamong di desa, saya bukan KPM Bu, tetapi merasa kasihan, tolong ditindaklanjuti tegas Bu, pemerintah desanya
Informasi Lain
| Kode | 2500000409 |
| Kategori | Sosial |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 314 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai