Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000410

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 8 Sep 2025 17:27:29 WIB

Penarikan biaya masuk pantai suwuk 1 mobil isi 6 orang dewasa sebesar 50 ribu rupiah, kami masuk ke wisata sekitar pukul 17.15 an pada hari ini Senin 8 September 2025, tolong diperjelas peraturannya, berapa penarikan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena di gerbang sudah tidak ada tiket yang diberikan,
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISPARBUD Selasa, 9 Sep 2025 15:09:09 WIB

Mohon maaf atas ketidaknyamananya, obyek wisata pantai suwuk di kelola oleh Pemda Kebumen dengan jam operasional mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB. Sesuai Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk tiket/karcis masuk Pantai Suwuk Senin-Jum’at (Rp5.000,-/orang) dan Sabtu-Minggu, Libur Nasional dan cuti Bersama (Rp10.000,-/orang)

Informasi Lain
Kode2500000410
KategoriPariwisata
PrioritasBiasa
Dilihat469 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai