Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000442
Informasi Aduan
Kembali
Selesai SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Publik
Aduan Masyarakat
Sabtu, 20 Sep 2025 08:45:48 WIB
TOLONG DONG BU LILIS UNTUK MENINDAK TEGAS TETANGGA SAYA YANG SUKA MENYETEL MUSIK KERAS KERAS SAMPAI MENGANGGU KENYAMANAN SAYA BAHKAN BANYAK YANG MENGELUH TAPI TIDAK ADA YANG BERANI KOMPLEN KARNA ORANGNYA EGOIS! DAN INGIN MENANG SENDIRI, BAHKAN ADA YANG PERNAH NEGUR MALAH DI BULLY MENTANG-MENTANG ANGGOTANYA BANYAK! SERING SEKALI MUSIKAN PAGI SAMA SORE KADANG SIANG SUARANYA SANGAT KERAS DAN MENGANGGU, ORANG TERSEBUT ATAS NAMA IP** ALAMAT JATINEGARA RT/01/RW02 KEC.SEMPOR,
SESUAI UU YANG TERCANTUM: Kalau tetangga menyetel musik dengan volume sangat keras hingga mengganggu ketenangan, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh di Indonesia—baik *perdata maupun pidana*.
*?? Jalur Perdata: Perbuatan Melawan Hukum*
- Diatur dalam *Pasal 1365 KUH Perdata*, yang menyatakan bahwa:
> _“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”_
- Gangguan seperti kebisingan bisa dianggap merugikan secara *materiil* (misalnya penurunan produktivitas) dan *immateriil* (seperti stres, gangguan tidur, atau kesehatan)?¹??²?.
*???? Jalur Pidana: Gangguan Ketertiban Umum*
- *Pasal 503 KUHP lama* menyebutkan bahwa orang yang membuat keributan di malam hari bisa dikenai:
- *Kurungan maksimal 3 hari* atau
- *Denda maksimal Rp225.000,-* ?²??³?
- Dalam *KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)* yang akan berlaku mulai *1 Januari 2026*, ada *Pasal 265* yang mengatur gangguan suara dengan ancaman *denda hingga Rp10.000.000,-*
SESUAI UU YANG TERCANTUM: Kalau tetangga menyetel musik dengan volume sangat keras hingga mengganggu ketenangan, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh di Indonesia—baik *perdata maupun pidana*.
*?? Jalur Perdata: Perbuatan Melawan Hukum*
- Diatur dalam *Pasal 1365 KUH Perdata*, yang menyatakan bahwa:
> _“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”_
- Gangguan seperti kebisingan bisa dianggap merugikan secara *materiil* (misalnya penurunan produktivitas) dan *immateriil* (seperti stres, gangguan tidur, atau kesehatan)?¹??²?.
*???? Jalur Pidana: Gangguan Ketertiban Umum*
- *Pasal 503 KUHP lama* menyebutkan bahwa orang yang membuat keributan di malam hari bisa dikenai:
- *Kurungan maksimal 3 hari* atau
- *Denda maksimal Rp225.000,-* ?²??³?
- Dalam *KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)* yang akan berlaku mulai *1 Januari 2026*, ada *Pasal 265* yang mengatur gangguan suara dengan ancaman *denda hingga Rp10.000.000,-*
Tindak Lanjut
Operator Instansi SATPOLPP
Senin, 29 Sep 2025 14:03:09 WIB
halo kak, untuk aduan tsb. sudah kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa. Kemudian bersama pihak kecamatan dan Desa Tim Satpol PP melakukan sosialisasi untuk tidak membunyikan sound terlalu keras karena mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Informasi Lain
| Kode | 2500000442 |
| Kategori | Ketentraman dan Ketertiban Umum |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 1102 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai