Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000509
Aduan Masyarakat
Selasa, 7 Okt 2025 16:27:08 WIB
Yth.Pelapor.
Kami telah berkoordinasi dan komunikasi ke Puskesmas Buayan, dengan hasil tanggapan dari puskesmas Buayan adalah sebagai berikut:
Terimakasih atas informasi yang disampaikan Pada Hari Selasa 7 Oktober 2025 terkait masukan terhadap Pelayanan Publik di Puskesmas Buayan. Kami akan terus melakukan Perbaikan Pelayanan kepada masyarakat untuk terwujudnya Kecamatan Buayan Sehat sejahtera. Perlu kami sampaikan bahwa
1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2018 tentang hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen maka di Puskesmas Buayan Apel Pagi dilaksanakan secara rutin pada awal hari kerja sebagai bentuk komunikasi dan koordinasi seluruh program dan kegiatan Puskesmas Buayan baik kegiatan yang dilaksanakan dalam Gedung Puskesmas maupun kegiatan di wilayah kerja Puskesmas Buayan.Dikecualikan boleh tidak mengikuti apel Pagi adalah
- Pegawai yang bertugas di bagian informasi dan pendaftaran sehingga tidak mengganggu jam buka pelayanan
- Bidan yang bertugas piket malam maupun telah selesai tugas piket malam
2. Terkait disiplin Pegawai di Puskesmas Buayan sesuai Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2023 tentang Pelaksanaan presensi elektronik di lingkup Pemkab Kebumen untuk menjamin akuntabilitas tingkat kehadiran pegawai semua pegawai di Puskesmas Buayan telah melaksanakan absensi melalui presensi elektronik.
3. Sehubungan lokasi Puskesmas Buayan ada di desa Karangsari Kec.Buayan sedangkan wilayah kerja Puskesmas Buayan terbentang dari wilayah selatan yaitu dari desa Karangbolong sampai wilayah utara yaitu Desa Jatiroto maka untuk menjangkau ke wilayah kerja Puskesmas pegawai yang bertugas membutuhkan waktu menempuh perjalanan sehingga tidak bisa ontime dalam memberikan pelayanan baik di PKD/Pustu maupun Posyandu.
4. Bahwa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Sesuai Keputusan Kepala Puskesmas Buayan Nomor 440.1/001.6.19/KEP/2024 tentang penetapan reward dan sanksi Terhadap Pegawai Puskesmas Buayan maka bagi pegawai teladan mendapatkan reward dan apabila yang tidak sesuai ekspektasi Pimpinan telah dilaksanakan Pembinaan terhadap Pegawai.
Demikian tanggapan dari Puskesmas Buayan. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas masukan dan sarannya. Kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan.
Salam Sehat Selalu.
| Kode | 2500000509 |
| Kategori | Kesehatan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 754 kali |
Belum ada komentar