Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000567
Aduan Masyarakat
Sabtu, 1 Nov 2025 17:27:58 WIB
Berdasarkan asesment yang kami lakukan terhadap Pemerintah Desa Pekutan ditemukan bahwa 1. Untuk tanah yang sudah berpatok dan bersertipat BPN tidak dikenai biaya; 2. Tanah yang belum bersertipikat dan berpatok akan dilakukan pengukuran ulang dan penggantian biaya sebesar Rp. 75.000; 3. Apabila tanah sudah bersertipikat dan belum berpatok maka wajib diberi patok; 4. Hasil tersebut merupakan kesepakatan musdes yang dilakukan dengan BPN.
Apabila ada tanah warga yang sudah bersertipikat dan berpatok maka tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu apabila ada warga yang merasa dirugikan atas hal tersebut dapat melakukan konfirmasi ke pihak desa. Pihak Pemerintah Desa Pekutan memohon maaf atas kejadian tersebut.
Informasi yang beredar mengenai tanah yang sudah bersertipikat dan berpatok harus membayar Rp. 75.000 adalah tidak benar.
| Kode | 2500000567 |
| Kategori | Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 126 kali |
Belum ada komentar