Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000599
Aduan Masyarakat
Senin, 10 Nov 2025 02:58:58 WIB
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Dapat kami jelaskan bahwa kendaraan dinas dengan pelat merah dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa kendaraan juga digunakan oleh kepala desa, kecamatan, dinas atau badan di tingkat provinsi, serta instansi vertikal tertentu sesuai penugasan.
Pada prinsipnya, kendaraan pelat merah diberikan penugasan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala OPD untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan kendaraan disesuaikan dengan karakteristik waktu kerja masing-masing OPD. Misalnya, kendaraan roda dua di kecamatan atau desa dapat digunakan untuk menghadiri kegiatan masyarakat seperti PHBI yang dilaksanakan di hari Minggu.
Apabila kendaraan digunakan oleh staf, maka tanggung jawab penggunaannya berada pada atasan langsung, seperti kepala subbidang (Kasubid) atau kepala bidang (Kabid).
Adapun foto yang dilaporkan merupakan kendaraan dinas milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang digunakan untuk operasional staf produksi siaran TV Parlemen pada kegiatan pengambilan gambar (shooting) yang dilaksanakan di hari Minggu.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan kejelasan terkait laporan yang disampaikan.
| Kode | 2500000599 |
| Kategori | Keuangan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 395 kali |
Belum ada komentar