LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000790
Tgl. Aduan
: 28/11/2025 07:23:38 WIB
Kategori
: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Kepada yang saya hormati Bupati Kebumen Mohon di tindaklanjuti untuk usaha rongsok yang berada di Jalan Karangsambung, tepatnya dari arah pasar mertokondo ke utara, sebelum perempatan SMK PGRI 1 Kebumen. Sebelum sampai tempat pembuatan tahu kemitir. Sangat menganggu sekali karna semakin lama semakin menumpuk ke atas keutara dan keselatan. Sampai di atas aliran sungai pun saya liat sampai di penuhi dengan rongsok-rongsoknya. Jadi mengganggu tatanan keindahan kota kebumen. Di musim seperti ini apalagi sangan menganggu sekali bau nya. Sebagai pengendara saja terganggu baunya yang membuat tidak nyaman. Apalagi kalau sedang pengambilan. Truk muatanya menganggu sekali untuk pengguna jalan. Untuk angka keselamatan pengendara sepeda motor sangat takut apabila di lawan arah ada pengendara lain. Takut adanya kecelakaan. Mohon di tindak lanjuti bu bupati, untuk pelaku-pelaku usaha yang seperti itu. Harus nya mungkin apabila mau usaha ya harus memiliki lahan yang tidak merugikan banyak orang. Terima kasih.
Dilihat
: 187

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Kecamatan Kebumen Jawaban atas pengaduan masyarakat terkait keberadaan usaha rongsok di Jalan Karangsambung, selengkapnya sebagai berikut : Atas aduan tersebut telah dilakukan klarifikasi lapangan oleh Tim, dari unsur Satpol PP, Kelurahan Bumirejo, dan unsur Kecamatan Kebumen, atas keberadaan tumpukan rongsok yang berada di pinggir Jalan Karangsambung, Dukuh Memitir Kelurahan Bumirejo, pada tanggal 28 November 2025, dengan hasil sebagai berikut : 1)Tim yang hadir di Lokasi usaha rongsok milik Sdr. Much. Mufakir, warga Rt.001/001 Dukuh Kemitir Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen di samping klarifikasi juga melakukan pembinaan, supaya menjaga ketertiban umum pada saat melakukan aktifitas; 2)Rongsok yang berupa botol, kaleng dan sejenisnya sebelum dimasukkan ke dalam karung harus dipastikan dalam kondisi kering supaya tidak menimbulkan bau tidak sedap yang dapat mengganngu pencemaran lingkungan; 3)Yang bersangkutan (Sdr. Much. Mufakir) supaya segera memindahkan keberadaan rongsok yang di pinggir jalan Sebelah Utara, dan rongsok yang berada di atas saluran irigasi Sebelah Utara; 4) Yang bersangkutan telah membuat pernyataan kesanggupan untuk memindahkan rongsok tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu mulai tanggal 29 November s.d 5 Desember 2025. Berikut terlampir kami sampaikan Fc. Surat penyataan kesanggupan dan dokumen foto hasil klarifikasi lapangan. Demikian untuk menjadikan periksa dan terima kasih. Preview 28/11/2025 12:49:11 WIB Selesai

Sosial Media