LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000826
Tgl. Aduan
: 08/12/2025 15:39:06 WIB
Kategori
: Kesatuan Bangsa dan Politik
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: kepada ibu Bupati kebumen saya adalah warga Desa Kalitengah ingin menyampaikan aduan terkait dengan ketertiban umum . setiap waktu mau  adzan Subuh dan setiap mau azan maghrib marbot / pengurus masjid Al Mu****ah memutar MP3 murottal menggunakan corong  yang sangat keras sampai memekakan telinga. kami warga sekitar masjid  semuanya sudah memiliki HP yang apabila ingin memutar murottal/bacaan Al Qur'an (suratan ) bisa dilakukan masing-masing di rumah dengan suara yang sedang tidak sampe  mengganggu tetangga. tolong apabila marbot/pengurus masjid Al Mubarokah  ingin mendengarkan murottal menggunakan speaker yang ada di dalam  masjid saja (namun jangan terlalu keras juga) tidak perlu menggunakan corong yang terdengar sampai ratusan meter jauhnya. demikian aduan kami mohon agar ditindak lanjuti dengan bijak. matur nuwun.
Dilihat
: 156

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Bakesbangpol Terima kasih atas kepedulian menyampaikan informasi/laporan permasalahan yang ada di lingkungan. Terkait Penggunaan pengeras suara pada tempat ibadah telah diatur dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Selanjutnya kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kecamatan Gombong dan juga pemerintah Desa Kalitengah terkait penggunaan pengeras suara di lingkungan. Semoga hal tersebut dapat membantu menjaga ketentraman dan ketertiban serta kondusifitas di lingkungan masyarakat desa Kalitengah. Preview 11/12/2025 17:16:12 WIB Selesai

Sosial Media