LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000871
Tgl. Aduan
: 18/12/2025 13:10:55 WIB
Kategori
: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Kepada, Yth : BUPATI KEBUMEN di Tempat. Hal : Laporan Dugaan SUAP dan/atau PUNGLI Pada Penjaringan Perangkat Desa Se****ding Lamp : 1 (satu) bundel Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : B*P Tempat/Tgl Lahir : Ma******g, 30-03-1970 Alamat : Rt.0* Rw.0* Desa Se****ing, Kec. Go****ong, Kab. Kebumen No. KTP : 3305*********000* No. HP : 081********** Dengan ini saya mewakili sebagian masyarakat Desa Se****ding menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan/atau suap yang dilakukan oleh oknum panitia penjaringan perangkat desa di Desa Se****ding, Kecamatan Go***ong, Kabupaten Kebumen. Adapun kronologi singkat kejadian adalah sebagai berikut: 1.Bahwa penjaringan Perangkat Desa Se****ing yang dilaksanakan pada bulan Juni 2025, menyisakan bau anyir adanya dugaan SUAP dan PUNGLI dengan meloloskan 2 orang perangkat desa atas nama Me***ritha W***i Pr***o dan To***y Kur****an. 2.Bahwa issue SUAP dan atau PUNGLI disampaikan oleh suami ME***HA yaitu sdr. DI**N, yang pada awalnya ME***HA meminta kepada suaminya dicarikan uang sebesar Rp 6,500,000,- dengan rincian Rp 3.500.000,- untuk Panitia penjaringan dan Rp 3.000.000,- untuk pelantikan. Diluar permintaan itu, menurut ME***HA, dia menyerahkan hak menggarap sawah bengkok kepada ketua penjaringan perangkat seluas 100 ubin selama 4 tahun, senilai Rp 10.000.000,- Selanjutnya Me***ha cerita kepada suaminya bahwa diluar semua itu, dia masih harus memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000.- lagi kepada panitia penjaringan. 3.Bahwa suami Me***ha pernah mendapati adanya file pdf di hp anaknya yang berisi soal2 tes seleksi penjaringan perangkat desa, yang diduga adalah bocoran soal-soal dari panitia. 4.Bahwa terkait PUNGLI, salah seorang yang lolos penjaringan To**y Ku***an juga mengaku bahwa dia diminta uang oleh panitia sebesar Rp 3.000.000,- dengan alasan untuk biaya pelantikan. Padahal semua anggaran pelaksanaan penjaringan perangkat sudah dicover RAB. 5.Bahwa salah seorang anggota panitia penjaringan sdr E** Pr***yo, mengaku menerima honor sebagai anggota panitia sebesar Rp 400,000,- Padahal dalam RAB seharusnya anggota panitia hanya menerima sebesar Rp 150.000,- Artinya ada penambahan honor untuk seorang anggota paniia sebesar Rp 250.000,- yang tidak jelas sumbernya. Bagaimana dengan panitia yang lain ? 6.Bahwa perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Olah karena itu sebagai warga masyarakat yang peduli kepada integritas para perangkat desa, kami memohon Bupati Kebumen agar berkenan: 1. Menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan objektif. 2. Memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi. 3. Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran baik kepada panitIa penjaringan maunkepada Kades Se***ing. 4. Membatalkan SK Kades Se***ing tentang pengangkatan ybs sebagai perangkat desa. 5. Menjamin perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini saya lampirkan bukti-bukti pendukung. Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak Bupati dapat menindaklanjuti demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih. Se***ding, 18 Desember 2025 Hormat saya, (BP) Koordinator Tembusan : 1.Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen 2.Kepala Dispermades Kabupaten Kebumen 3.Camat Gombong
Dilihat
: 227

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD 1. Terima kasih atas laporannya; 2. Sebagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan Dinas PMD Kabupaten Kebumen dalam hal seleksi pengangkatan Perangkat Desa bersama Kecamatan Gombong telah melakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan kepada Pemdes Semanding Kecamatan Gombong; dan 3. Lebih lanjut akan kami koordinasikan dengan Perangkat Daerah dan Instansi terkait lainnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Preview 19/12/2025 14:53:12 WIB Selesai

Sosial Media