LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000871 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 18/12/2025 13:10:55 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Kepada,
Yth : BUPATI KEBUMEN
di Tempat.
Hal : Laporan Dugaan SUAP dan/atau PUNGLI
Pada Penjaringan Perangkat Desa Se****ding
Lamp : 1 (satu) bundel
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : B*P
Tempat/Tgl Lahir : Ma******g, 30-03-1970
Alamat : Rt.0* Rw.0* Desa Se****ing, Kec. Go****ong, Kab. Kebumen
No. KTP : 3305*********000*
No. HP : 081**********
Dengan ini saya mewakili sebagian masyarakat Desa Se****ding menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan/atau suap yang dilakukan oleh oknum panitia penjaringan perangkat desa di Desa Se****ding, Kecamatan Go***ong, Kabupaten Kebumen.
Adapun kronologi singkat kejadian adalah sebagai berikut:
1.Bahwa penjaringan Perangkat Desa Se****ing yang dilaksanakan pada bulan Juni 2025, menyisakan bau anyir adanya dugaan SUAP dan PUNGLI dengan meloloskan 2 orang perangkat desa atas nama Me***ritha W***i Pr***o dan To***y Kur****an.
2.Bahwa issue SUAP dan atau PUNGLI disampaikan oleh suami ME***HA yaitu sdr. DI**N, yang pada awalnya ME***HA meminta kepada suaminya dicarikan uang sebesar Rp 6,500,000,- dengan rincian Rp 3.500.000,- untuk Panitia penjaringan dan Rp 3.000.000,- untuk pelantikan.
Diluar permintaan itu, menurut ME***HA, dia menyerahkan hak menggarap sawah bengkok kepada ketua penjaringan perangkat seluas 100 ubin selama 4 tahun, senilai Rp 10.000.000,-
Selanjutnya Me***ha cerita kepada suaminya bahwa diluar semua itu, dia masih harus memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000.- lagi kepada panitia penjaringan.
3.Bahwa suami Me***ha pernah mendapati adanya file pdf di hp anaknya yang berisi soal2 tes seleksi penjaringan perangkat desa, yang diduga adalah bocoran soal-soal dari panitia.
4.Bahwa terkait PUNGLI, salah seorang yang lolos penjaringan To**y Ku***an juga mengaku bahwa dia diminta uang oleh panitia sebesar Rp 3.000.000,- dengan alasan untuk biaya pelantikan.
Padahal semua anggaran pelaksanaan penjaringan perangkat sudah dicover RAB.
5.Bahwa salah seorang anggota panitia penjaringan sdr E** Pr***yo, mengaku menerima honor sebagai anggota panitia sebesar Rp 400,000,-
Padahal dalam RAB seharusnya anggota panitia hanya menerima sebesar Rp 150.000,-
Artinya ada penambahan honor untuk seorang anggota paniia sebesar Rp 250.000,- yang tidak jelas sumbernya. Bagaimana dengan panitia yang lain ?
6.Bahwa perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olah karena itu sebagai warga masyarakat yang peduli kepada integritas para perangkat desa, kami memohon Bupati Kebumen agar berkenan:
1. Menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan objektif.
2. Memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi.
3. Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran baik kepada panitIa
penjaringan maunkepada Kades Se***ing.
4. Membatalkan SK Kades Se***ing tentang pengangkatan ybs sebagai perangkat desa.
5. Menjamin perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama surat ini saya lampirkan bukti-bukti pendukung.
Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak Bupati dapat menindaklanjuti demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Se***ding, 18 Desember 2025
Hormat saya,
(BP)
Koordinator
Tembusan :
1.Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen
2.Kepala Dispermades Kabupaten Kebumen
3.Camat Gombong |
||||||||||||
Dilihat |
: 227 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||