LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000889
Tgl. Aduan
: 22/12/2025 13:45:39 WIB
Kategori
: Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: apakah memang persyaratannya hanya seperti ini? kenapa saat saya menghubungi nomor wanya malah persyaratannya banyak sekali seperti saya ingin buat akte lahir baru, padahal harusnya dengan NIK sudah terintegrasi semua datanya, tapi ini persyaratannya dari wa admin dukcapilnya malah harus sampai bawa surat keterangan kelahiran dari rs. padahal saya baca baca di dukcapil lain, rasanya tidak serepot ribet ini.
Dilihat
: 69

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Disdukcapil Terima kasih atas penyampaian masukan yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan terkait persyaratan yang diinformasikan melalui nomor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kebumen. Perlu kami jelaskan bahwa prosedur dan persyaratan yang kami sampaikan menyesuaikan dengan kondisi dokumen akta kelahiran lama yang saat itu belum menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dalam kondisi tersebut, verifikasi data belum sepenuhnya dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi NIK, sehingga masih diperlukan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kelahiran, untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data. Adapun perbedaan prosedur dengan daerah lain dimungkinkan karena penyesuaian sistem, kebijakan teknis, serta kondisi arsip dokumen masing-masing daerah. Kami berupaya menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dokumen kependudukan yang diterbitkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu. Apabila masih terdapat hal yang kurang jelas, kami dengan senang hati siap memberikan penjelasan lebih lanjut. Preview 24/12/2025 11:25:12 WIB Selesai

Sosial Media