Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000889

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 22 Des 2025 13:45:39 WIB

apakah memang persyaratannya hanya seperti ini? kenapa saat saya menghubungi nomor wanya malah persyaratannya banyak sekali seperti saya ingin buat akte lahir baru, padahal harusnya dengan NIK sudah terintegrasi semua datanya, tapi ini persyaratannya dari wa admin dukcapilnya malah harus sampai bawa surat keterangan kelahiran dari rs. padahal saya baca baca di dukcapil lain, rasanya tidak serepot ribet ini.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil Rabu, 24 Des 2025 11:25:12 WIB

Terima kasih atas penyampaian masukan yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan terkait persyaratan yang diinformasikan melalui nomor pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kebumen.

Perlu kami jelaskan bahwa prosedur dan persyaratan yang kami sampaikan menyesuaikan dengan kondisi dokumen akta kelahiran lama yang saat itu belum menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dalam kondisi tersebut, verifikasi data belum sepenuhnya dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi NIK, sehingga masih diperlukan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kelahiran, untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data.

Adapun perbedaan prosedur dengan daerah lain dimungkinkan karena penyesuaian sistem, kebijakan teknis, serta kondisi arsip dokumen masing-masing daerah. Kami berupaya menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dokumen kependudukan yang diterbitkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian Bapak/Ibu.
Apabila masih terdapat hal yang kurang jelas, kami dengan senang hati siap memberikan penjelasan lebih lanjut.

Informasi Lain
Kode2500000889
KategoriAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PrioritasBiasa
Dilihat79 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai