LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000890
Tgl. Aduan
: 22/12/2025 14:02:49 WIB
Kategori
: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yth. Admin LAPORBUP Kebumen / Bupati Kebumen, Saya ingin melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan benturan kepentingan dalam seleksi Perangkat Desa di Desa Tan****sari, Kecamatan Bul******tren untuk formasi Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025. Ditemukan bahwa salah satu anggota Panitia/Tim Pengangkatan atas nama Im**n Ro***di memiliki hubungan keluarga sedarah derajat ketiga (Paman kandung) dengan salah satu peserta seleksi atas nama Mu****ad Ha****n Sa****ah. Hingga hasil ujian diumumkan, anggota panitia tersebut tidak mengundurkan diri dan tetap aktif dalam proses seleksi. Hal ini diduga kuat melanggar: 1.Perbup Kebumen No. 51 Tahun 2017 (dan perubahannya) terkait kewajiban netralitas panitia. 2.Perbup Kebumen No. 69 Tahun 2025 tentang Kode Etik Aparatur Pemerintah Desa terkait larangan benturan kepentingan dan nepotisme. 3.UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 51, yang melarang perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan keluarga. Mengingat proses ini mencoreng transparansi seleksi di Kabupaten Kebumen, mohon kepada instansi terkait (Camat setempat dan Inspektorat Daerah) untuk: 1.Melakukan audit/investigasi terhadap keabsahan proses seleksi tersebut. 2.Meninjau kembali hasil nilai yang dikeluarkan. 3.Menunda proses rekomendasi pelantikan hingga permasalahan ini selesai. Demikian laporan ini saya sampaikan untuk ditindaklanjuti demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Kabupaten Kebumen. Terima kasih.
Dilihat
: 184

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD 1. Terimakasih atas laporannya; 2. Bahwa Dinas PMD, Kecamatan Buluspesantren dan instansi terkait telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa melalui penjaringan dan penyaringan ke Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren; 3. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada pembatasan/larangan bagi orang yang mempunyai hubungan kekerabatan/keluarga dekat antara tim/panitia dengan peserta; dan 4. Rekapitulasi hasil penilaian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sudah menunjukan nilai administrasi, nilai hasil seleksi, dan nilai pengabdian berdasarkan jumlah kumulatif apabila ditotal nilai maksimal 100. Preview 24/12/2025 08:02:12 WIB Selesai

Sosial Media