LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000890 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 22/12/2025 14:02:49 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Yth. Admin LAPORBUP Kebumen / Bupati Kebumen,
Saya ingin melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan benturan kepentingan dalam seleksi Perangkat Desa di Desa Tan****sari, Kecamatan Bul******tren untuk formasi Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025.
Ditemukan bahwa salah satu anggota Panitia/Tim Pengangkatan atas nama Im**n Ro***di memiliki hubungan keluarga sedarah derajat ketiga (Paman kandung) dengan salah satu peserta seleksi atas nama Mu****ad Ha****n Sa****ah.
Hingga hasil ujian diumumkan, anggota panitia tersebut tidak mengundurkan diri dan tetap aktif dalam proses seleksi. Hal ini diduga kuat melanggar:
1.Perbup Kebumen No. 51 Tahun 2017 (dan perubahannya) terkait kewajiban netralitas panitia.
2.Perbup Kebumen No. 69 Tahun 2025 tentang Kode Etik Aparatur Pemerintah Desa terkait larangan benturan kepentingan dan nepotisme.
3.UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 51, yang melarang perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan keluarga.
Mengingat proses ini mencoreng transparansi seleksi di Kabupaten Kebumen, mohon kepada instansi terkait (Camat setempat dan Inspektorat Daerah) untuk:
1.Melakukan audit/investigasi terhadap keabsahan proses seleksi tersebut.
2.Meninjau kembali hasil nilai yang dikeluarkan.
3.Menunda proses rekomendasi pelantikan hingga permasalahan ini selesai.
Demikian laporan ini saya sampaikan untuk ditindaklanjuti demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Kabupaten Kebumen. Terima kasih. |
||||||||||||
Dilihat |
: 184 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||