LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2600000014 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 05/01/2026 09:11:01 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Keuangan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: Aduan LaporGub-LGMB50745783 |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Selamat pagi.
Saya ingin melaporkan bahwa setiap tahun di desa se**li ketika bulan pembayaran pajak PBB tepatnya di bulan Januari dan februari terdapat praktek pungli diluar tagihan PBB yang biasa disebut "janggolan" yang dilakukan oleh aparat desa dimana besaran pungli ini tergantung dari tagihan PBB, ada yang membayar janggolan 100% dan 50% tergantung dari biaya tagihan PBB dan tidak ada dasar aturannya. Janggolan ini diwajibkan oleh aparat desa ketika warga membayar pajak PBB di Balai desa dengan alasan untuk menutupi pembayaran PBB warga yang tidak membayar dan tidak ada tranparansi dana sejak dulu. Warga juga diwajibkan untuk membayar di Balai desa tidak boleh di channel pembayaran lainnya seperti bank dan online karena alasan mereka tidak akan sah jika membayar di channel pembayaran lain.
Mohon untuk menjadi perhatian agar praktek pungli ini dihapuskan karena memberatkan warga yang ingin membayar pajak.
Terima kasih atas perhatian anda.
Berikut saya lampirkan bukti pembayaran janggolan di tahun 2025 diluar tagihan PBB saya. |
||||||||||||
Dilihat |
: 380 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||