LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000014
Tgl. Aduan
: 05/01/2026 09:11:01 WIB
Kategori
: Keuangan
Judul Aduan
: Aduan LaporGub-LGMB50745783
Isi Aduan
: Selamat pagi. Saya ingin melaporkan bahwa setiap tahun di desa se**li ketika bulan pembayaran pajak PBB tepatnya di bulan Januari dan februari terdapat praktek pungli diluar tagihan PBB yang biasa disebut "janggolan" yang dilakukan oleh aparat desa dimana besaran pungli ini tergantung dari tagihan PBB, ada yang membayar janggolan 100% dan 50% tergantung dari biaya tagihan PBB dan tidak ada dasar aturannya. Janggolan ini diwajibkan oleh aparat desa ketika warga membayar pajak PBB di Balai desa dengan alasan untuk menutupi pembayaran PBB warga yang tidak membayar dan tidak ada tranparansi dana sejak dulu. Warga juga diwajibkan untuk membayar di Balai desa tidak boleh di channel pembayaran lainnya seperti bank dan online karena alasan mereka tidak akan sah jika membayar di channel pembayaran lain. Mohon untuk menjadi perhatian agar praktek pungli ini dihapuskan karena memberatkan warga yang ingin membayar pajak. Terima kasih atas perhatian anda. Berikut saya lampirkan bukti pembayaran janggolan di tahun 2025 diluar tagihan PBB saya.
Dilihat
: 380

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 bpkpd Terima kasih atas laporannya. Menindaklanjuti aduan yang disampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kecamatan Sempor dan Pemerintah Desa Semali, dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, mengingat pungutan janggolan telah diatur dalam Peraturan Desa. Selain itu, tidak terdapat larangan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring/online. Sebagai bahan penjelasan lebih lanjut, bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Preview 05/01/2026 14:37:01 WIB Selesai

Sosial Media