Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000014
Informasi Aduan
Kembali
Selesai BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH Publik
Aduan LaporGub-LGMB50745783
Senin, 5 Jan 2026 09:11:01 WIB
Selamat pagi.
Saya ingin melaporkan bahwa setiap tahun di desa se**li ketika bulan pembayaran pajak PBB tepatnya di bulan Januari dan februari terdapat praktek pungli diluar tagihan PBB yang biasa disebut "janggolan" yang dilakukan oleh aparat desa dimana besaran pungli ini tergantung dari tagihan PBB, ada yang membayar janggolan 100% dan 50% tergantung dari biaya tagihan PBB dan tidak ada dasar aturannya. Janggolan ini diwajibkan oleh aparat desa ketika warga membayar pajak PBB di Balai desa dengan alasan untuk menutupi pembayaran PBB warga yang tidak membayar dan tidak ada tranparansi dana sejak dulu. Warga juga diwajibkan untuk membayar di Balai desa tidak boleh di channel pembayaran lainnya seperti bank dan online karena alasan mereka tidak akan sah jika membayar di channel pembayaran lain.
Mohon untuk menjadi perhatian agar praktek pungli ini dihapuskan karena memberatkan warga yang ingin membayar pajak.
Terima kasih atas perhatian anda.
Berikut saya lampirkan bukti pembayaran janggolan di tahun 2025 diluar tagihan PBB saya.
Saya ingin melaporkan bahwa setiap tahun di desa se**li ketika bulan pembayaran pajak PBB tepatnya di bulan Januari dan februari terdapat praktek pungli diluar tagihan PBB yang biasa disebut "janggolan" yang dilakukan oleh aparat desa dimana besaran pungli ini tergantung dari tagihan PBB, ada yang membayar janggolan 100% dan 50% tergantung dari biaya tagihan PBB dan tidak ada dasar aturannya. Janggolan ini diwajibkan oleh aparat desa ketika warga membayar pajak PBB di Balai desa dengan alasan untuk menutupi pembayaran PBB warga yang tidak membayar dan tidak ada tranparansi dana sejak dulu. Warga juga diwajibkan untuk membayar di Balai desa tidak boleh di channel pembayaran lainnya seperti bank dan online karena alasan mereka tidak akan sah jika membayar di channel pembayaran lain.
Mohon untuk menjadi perhatian agar praktek pungli ini dihapuskan karena memberatkan warga yang ingin membayar pajak.
Terima kasih atas perhatian anda.
Berikut saya lampirkan bukti pembayaran janggolan di tahun 2025 diluar tagihan PBB saya.
Tindak Lanjut
Operator Instansi bpkpd
Senin, 5 Jan 2026 14:37:01 WIB
Terima kasih atas laporannya.
Menindaklanjuti aduan yang disampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kecamatan Sempor dan Pemerintah Desa Semali, dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, mengingat pungutan janggolan telah diatur dalam Peraturan Desa. Selain itu, tidak terdapat larangan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring/online. Sebagai bahan penjelasan lebih lanjut, bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Informasi Lain
| Kode | 2600000014 |
| Kategori | Keuangan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 398 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai