| No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
| 1 |
Disdukcapil |
Menindaklanjuti aduan yang disampaikan terkait aduan jam kerja pada hari Jumat yang tidak sampai pukul 13.30 WIB, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, hari kerja bagi Aparatur di Daerah adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
2. Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur bahwa jumlah jam kerja efektif adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu, dengan pengaturan:
Hari Senin–Kamis: pukul 07.30–16.00 WIB;
Hari Jumat: pukul 07.30–11.00 WIB.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jam kerja pada hari Jumat memang ditetapkan sampai dengan pukul 11.00 WIB. Oleh karena itu, apabila pelayanan tidak berlangsung hingga pukul 13.30 WIB pada hari Jumat, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 dan bukan merupakan pelanggaran terhadap jam kerja yang ditetapkan.
Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai klarifikasi.
Atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih. |
Preview
|
16/02/2026 12:27:02 WIB |
Selesai |
|