Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000336

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 1 Mar 2026 16:26:50 WIB

Alun alun adalah Kawasan tanpa rokok, kenapa ada branding dan sponsor dari rokok?
Apakah hal tersebut ada izin nya dan bisa dipertanggungjawabkab
Siapa yang mengeluarkan izin ?
Tindak Lanjut
Operator Instansi DPMPTSP Senin, 2 Mar 2026 08:41:03 WIB

Terimakasih atas laporannya, terkait izin penggunaan alun-alun merupakan kewenangan dpmptsp. Dalam surat izin yang dikeluarkan selalu ada poin mengenai larangan menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di sekitar Alun-alun Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Mengenai laporan yang telah disampaikan oleh saudara, akan kami telusuri lebih lanjut. Terimakasih

Informasi Lain
Kode2600000336
KategoriPenanaman Modal
PrioritasBiasa
Dilihat200 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai