LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000345
Tgl. Aduan
: 03/03/2026 11:15:42 WIB
Kategori
: Pangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat siang Bapak/Ibu Admin DLH Kab. Kebumen, Saya ingin mengajukan pengaduan terkait kenyamanan lingkungan sekitar rumah dikarenakan ada tetangga tidak izin mengoperasikan ayam petelur sebanyak 850 ekor dan akan terus menambah, dan sangat merugikan tetangga sekitar karna baunya sangat menyengat bahkan sampai masuk ke dalam rumah, dan tidak sesuai standar pasal UU yang berlaku sebagaimana ada jarak minimal dari kandang ayam dan hunian warga. Desa Si*******jo RT. 0*, RW. 1*, Nomor 4* (Depan TB. T**i Ma****r) mohon bantuannya Bapak/Ibu DLH, jika Bapak/Ibu meninjau lokasi secara langsung, Bapak/Ibu akan melihat tetangga yang sangat dekat dengan ayamnya menutup jendelanya pakai plastik karna baunya sangat menyengat. Terima kasih sebelumnya Bapak/Ibu DLH Kebumen
Dilihat
: 251

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISTAPANG Izin melaporkan tindak lanjut aduan masyarakat terkait ketidaknyamanan masyarakat dikarenakan adanya bau dari kandang ayam petelur di Desa S******o, Kecamatan Sruweng. Nama pemilik: Pak M*****i Alamat : S******o RT 0* RW 0* Populasi : 750 ekor Proses : 1. Berkoordinasi dengan pemerintah desa S******o, Sruweng guna pendampingan menuju lokasi. 2. Pengecekan dan pengamatan lokasi kandang : * sudah berdiri 2tahun * ?NIB ada, amdal dan ijin lingkungan tidak ada * lokasi kandang berada di belakang rumah pemilik, jarak pintu belakang rumah dengan kandang sekitar 15m * ?kandang terdiri dari 2bangunan dengan populasi 750 ekor * ?kotoran ayam dikeruk setiap 10hari sekali dan disemprot EM4 * ?kotoran dalam kandi ditumpuk di halaman samping rumah pemilik * ?berdasarkan pengamatan sangat jarang ditemukan lalat * ?memiliki pagar dengan tinggi 160cm disisi timur dan selatan, 200cm disisi barat. * Jarak antara pagar ke rumah tetangga 1,5m * ?rumah warga di samping kanan kiri, belakang kandang sungai dan sawah Dari proses tersebut, Puskeswan melakukan pembinaan lanjutan dan dengan hasil pembinaa tersebut kami sampaikan bahwa Permentan No. 31/2014 Bab II Prasarana dan Sarana Poin B. Sarana Huruf C Nomor 3 yang berbunyi Jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 (dua puluh lima) dan untuk segera ditindaklanjuti serta segera mengurus izin lingkungan. Preview 05/03/2026 10:45:03 WIB Selesai

Sosial Media