LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2600000449 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 25/03/2026 17:00:39 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Keuangan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Selamat sore, bapak kepala bpkpd kebumen , berkaitan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) , ada klausul maksimal belanja pegawai sebesar 30% diluar tunjangan guru dan harus dilaksanakan 5 tahun setelah diundangakan atau tahun 2027, mohon informasi untuk belanja pegawai di kabupaten kebumen sudah berapa persen dari APBD?. Apabila melebihi 30% apakah pemotongan belanja pegawai memungkinkan untuk pemutusan hubungan kerja PPPK? Atau ada hal yang lain agar belanja pegawai tidak lebih dari 30%. Terima kasih |
||||||||||||
Dilihat |
: 397 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||