LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000449
Tgl. Aduan
: 25/03/2026 17:00:39 WIB
Kategori
: Keuangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat sore, bapak kepala bpkpd kebumen , berkaitan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) , ada klausul maksimal belanja pegawai sebesar 30% diluar tunjangan guru dan harus dilaksanakan 5 tahun setelah diundangakan atau tahun 2027, mohon informasi untuk belanja pegawai di kabupaten kebumen sudah berapa persen dari APBD?. Apabila melebihi 30% apakah pemotongan belanja pegawai memungkinkan untuk pemutusan hubungan kerja PPPK? Atau ada hal yang lain agar belanja pegawai tidak lebih dari 30%. Terima kasih
Dilihat
: 397

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 bpkpd Terima kasih atas pertanyaannya. Belanja Pegawai di luar tunjangan guru di Kabupaten Kebumen sebesar Rp940.403.470.840,00 atau 31,30% dari Total Belanja Daerah Kabupaten Kebumen yang sebesar Rp3.004.096.969.000,00. Dengan memperhitungkan pegawai purnatugas serta proyeksi kenaikan Pendapatan Daerah pada 2027, diharapkan belanja pegawai dapat di bawah 30% dibandingkan Belanja Daerah. Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen belum mempertimbangkan untuk pemutusan hubungan kerja PPPK. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menjawab pertanyaan Bapak/Ibu. Preview 26/03/2026 13:38:03 WIB Selesai

Sosial Media