| No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
| 1 |
Kecamatan Adimulyo |
ASESMEN DAN JAWABAN ADUAN
1. Uraian Aduan melalui kanal Lapor Cepat Bupati pada tanggal 8 April 2026 pukul 07.44.02 WIB sebagai berikut :
YTH. Bupati cq. Pertanahan. Mohon pencerahanya, sy d kasih sawah sama bpak sy, mo ganti nama sppt begitu susahnya sudah 6th, pdhal berkas sudah lengkap, sy tnggal d sebelah desa tanah tersebut (sidomukti Adimulyo) kt pak carik belum d proses, sekarang dimintai ft cpy ktp yg ke 5 x nya untuk mengurus lg, terimakasih penjelasannya, wswrwb
2. Hasil Assesment aduan :
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi dan verifikasi data pada hari ini Rabu ranggal 8 April 2026, diperoleh data sebagai berikut :
• Permohonan mutasi SPPT atasnama : Endah Kusmiati telah diajukan pada tahun 2020
• Objek pajak berada di wilayah : Penunggalan Tengah
• Status kepemilikan telah beralih berdasarkan dokumen surat pernyataan Hibah
• Hasil pengecekan berkas:
o Data permohonan terdahulu: ditemukan
o Kelengkapan berkas saat ini: belum lengkap
o Terdapat kendala administrasi berupa:
? berkas tidak lengkap
? Banyaknya perubahan SPPT sehingga pelaksanaannya bertahap
Kesimpulan Asesmen:
Permohonan mutasi SPPT belum terselesaikan selama kurun waktu tersebut disebabkan oleh:
Pada tahun 2018 Desa Sidomukti menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari hasilprogram tersebut sebagian besar SPPT harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan peta dan luasnya mengalami perubahan.
(misal: berkas belum lengkap pada saat pengajuan awal, belum dilakukan proses lanjutan ke instansi pengelola pajak daerah, atau kendala administrasi lainnya)
3. Tindak Lanjut
Sebagai bentuk penyelesaian atas aduan, akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
• Melakukan pembaruan dan/atau perbaikan data permohonan
• Meminta pemohon melengkapi kekurangan berkas.
• Mengajukan kembali/menindaklanjuti permohonan ke Instansi pengelola PBB-P2
• Melakukan monitoring proses hingga penerbitan SPPT terbaru
4. Jawaban atas Aduan
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait permohonan mutasi SPPT Pajak Tanah yang telah diajukan sejak ± 6 (enam) tahun yang lalu, kami menyampaikan permohonan maaf atas belum terselesaikannya pelayanan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa proses mutasi belum dapat diselesaikan disebabkan oleh:
Banyaknya perubahan yang harus dilakukan akibat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, sehingga perubahan/pembetulan SPPT dilaksanakan secara bertahap.
Saat ini, permohonan Saudara telah kami tindaklanjuti kembali dengan melakukan perbaikan dan pemrosesan ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mengupayakan percepatan penyelesaian serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar SPPT terbaru dapat segera diterbitkan.
Apabila masih terdapat kekurangan berkas, kami mohon kesediaan Saudara untuk segera melengkapinya guna mempercepat proses penyelesaian.
5. Penutup
Demikian asesmen dan jawaban ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
|
Preview
|
09/04/2026 09:36:04 WIB |
Selesai |
|