Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000532

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 12 Apr 2026 18:38:09 WIB

Assalamualaikum wrb... Yg terhormat ibu bupati kebumen mohon maaf Bu... Saya dari paguyuban angkutan umum sekabupaten kebumen, mau menanyakan bagai mana kelanjutan penanganan odong odong/ kereta kelinci yg sampai skarang masih aktif? Apakah di kebumen sudah tidak ada petugas? Apakah di kebumen sudah bebas sehingga masyarakat, perangkat desa, guru, kiyai itu tidak mengikuti himbaoan dari ibu bupati, dan apa sudah tidak ada ketegasan dalam hukum shingga barang ilegal bisa bebas terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISPERKIMHUB Senin, 13 Apr 2026 14:54:04 WIB

Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait odong-odong di kabupaten kebumen

Menindaklanjuti aduan tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan bawah odong-odong/kereta lelinci sesuai dengan peraturan perundangan tidak diperbolehkan beroperasi dan Pemkab Kebumen sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No : 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan odong-odong / kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di kabupaten kebumen,
Kami akan melakukan evalusi dan mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berkenaan dengan surat edaran tersebut.
Kami juga selalu berkoordinasi dengan polres kebumen selaku penegak hukum dalam upaya penegakan aturan hukum terkait odong-odong

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik.

Hormat kami,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen

Informasi Lain
Kode2600000532
KategoriPerhubungan
PrioritasBiasa
Dilihat87 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai