Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000532
Aduan Masyarakat
Minggu, 12 Apr 2026 18:38:09 WIB
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait odong-odong di kabupaten kebumen
Menindaklanjuti aduan tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan bawah odong-odong/kereta lelinci sesuai dengan peraturan perundangan tidak diperbolehkan beroperasi dan Pemkab Kebumen sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No : 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan odong-odong / kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di kabupaten kebumen,
Kami akan melakukan evalusi dan mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berkenaan dengan surat edaran tersebut.
Kami juga selalu berkoordinasi dengan polres kebumen selaku penegak hukum dalam upaya penegakan aturan hukum terkait odong-odong
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik.
Hormat kami,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen
| Kode | 2600000532 |
| Kategori | Perhubungan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 87 kali |
Belum ada komentar