Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000541

Informasi Aduan Kembali
Selesai Kecamatan Ayah Publik

Aduan Masyarakat

Selasa, 14 Apr 2026 09:01:51 WIB

Izin melaporkan bahwa di desa kalibangkang ayah dalam pemungutan pajak pbb tahun 2026 dikenakan biaya operasional sebesar rp. 4.000 / wajib pajak untuk penduduk kalibangkang dan rp.100.000 untuk yang ber ktp luar desa kalibangkang dengan dalih operasional panitia, mohon pihak terkait (bpkad dan inspektorat) untuk dapat menindaklanjutinya, apakah masuk kategori pungli, kasihan masyarakat yg bersemangat bayar pbb tapi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi Kecamatan Ayah Rabu, 15 Apr 2026 11:07:04 WIB

kami akan menindaklanjuti dengan mengundang Pj Kades Kalibangkang terhadap aduan masyarakat tersebut ke kantor Kecamatan Ayah untuk klarifikasi sesuai dengan jadwal undangan terlampir

Operator Instansi Kecamatan Ayah Kamis, 16 Apr 2026 15:02:04 WIB

Kecamatan Ayah sudah mengundang Pemdes Kalibangkang, berikut penjelasan dari Pemdes Kalibangkang dan Panitia Pemungutan PBB :
Kegiatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Satu Hari Lunas program rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2026, Pemerintah Desa Kalibangkang mengadakan musyawarah pada tanggal 30 Maret 2026 yang bertempat di Balai Desa Kalibangkang. Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, PKK, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD.

Hasil musyawarah tersebut menyepakati beberapa hal penting, yaitu:

1. Pembentukan Panitia Pengumpul Pembayaran PBB Satu Hari Lunas Tahun 2026.
2. Penentuan waktu pelaksanaan kegiatan pembayaran PBB Satu Hari Lunas.
3. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengingat kegiatan ini belum memiliki alokasi anggaran khusus dalam APBDes.
4. Penetapan sumber anggaran kegiatan yang dibebankan kepada wajib pajak dengan ketentuan:

* Wajib pajak lokal/dalam desa sebesar Rp2.000 per SPPT.
* Wajib pajak luar desa sebesar Rp100.000 per Wajib Pajak

Anggaran yang terkumpul tersebut selanjutnya diperuntukkan untuk:

1. Konsumsi berupa snack dan makan minum bagi wajib pajak dan panitia saat pelaksanaan kegiatan.
2. Biaya operasional panitia dalam pelaksanaan kegiatan PBB Satu Hari Lunas.
3. Mendukung kegiatan desa atau kegiatan adat desa yang belum tercover dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Informasi Lain
Kode2600000541
KategoriMelaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati
PrioritasBiasa
Dilihat153 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai