Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000571
Informasi Aduan
Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik
Aduan Masyarakat
Kamis, 23 Apr 2026 08:55:07 WIB
saya mau rekaman e-KTP daftar onlinenya bagaimana
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil
Jum'at, 24 Apr 2026 08:32:04 WIB
Selamat pagi Kak, terkait pertanyaan bagaimana cara perekaman KTP-el cara daftar onlinenya bagaimana, kami sampaikan beberapa jawaban.
1. Untuk perekaman KTP-el tidak perlu daftar online, silakan langsung ke lokasi pelayanan perekaman KTP-el.
2. Tempat pelayanan perekaman KTP-el bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen, atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Jam pendaftaran pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-10.00 (Jumat).
4. Persyaratan yang perlu dibawa antara lain fotokopi KK dan akta kelahiran.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Informasi Lain
| Kode | 2600000571 |
| Kategori | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 70 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai