Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000571

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 08:55:07 WIB

saya mau rekaman e-KTP daftar onlinenya bagaimana
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil Jum'at, 24 Apr 2026 08:32:04 WIB

Selamat pagi Kak, terkait pertanyaan bagaimana cara perekaman KTP-el cara daftar onlinenya bagaimana, kami sampaikan beberapa jawaban.
1. Untuk perekaman KTP-el tidak perlu daftar online, silakan langsung ke lokasi pelayanan perekaman KTP-el.
2. Tempat pelayanan perekaman KTP-el bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen, atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Jam pendaftaran pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-10.00 (Jumat).
4. Persyaratan yang perlu dibawa antara lain fotokopi KK dan akta kelahiran.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Informasi Lain
Kode2600000571
KategoriAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PrioritasBiasa
Dilihat70 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai