Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000572

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 23 Apr 2026 09:43:02 WIB

Assalamu'alaikum selamat pagi Ibu Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Saya adalah salah satu kerabat Mantan Kades Jatinegara.
Tahun 2025 kemarin kerabat saya mengundurkan diri dari jabatan Kades. Sesuai perdes yg berlaku, seharusnya keluarga mendapatkan bengkok pensiunan kades. tapi pada kenyataannya bengkok manten kades tidak diberikan karena alasan masih menunggu perubahan perdes menurut pemdes Jatinegara. dan sampai saat ini tahun 2026 nasib bengkok mantan kades digantung.
Padahal ada perangkat desa yg mengundurkan diri juga mendapatkan bengkok mantan perangkat dengan lancar tanpa hambatan.
Sy kasihan pada keluarga kerabat saya.
setau saya, jika perdes belum ditetapkan, maka yg berlaku adalah perdes yg lama.
mohon pencerahan, penjelasan dan keadilan bagi kerabat saya.
terima kasih sebelumnya.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas PMD Kamis, 23 Apr 2026 14:38:04 WIB

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindak lanjuti

Operator Instansi Dinas PMD Jum'at, 24 Apr 2026 10:27:04 WIB

Terimakasih atas laporannya
Mendasari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Pasal 4
Pengaturan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa berpedoman pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a. kewenangan Desa yaitu pengaturan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa harus mendasar pada kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
b. kepastian hukum yaitu pengaturan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk memberikan kepastian hukum seluruh proses pemanfaatan Tanah Kas Desa;
c. berkeadilan yaitu penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa harus mencerminkan rasa keadilan sosial bagi masyarakat marginal;
d. partisipatif adalah pelibatan semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil kegiatan untuk memupuk rasa memiliki;
e. akuntabel yaitu penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa tetap menjunjung tinggi nilai pertanggungjawaban kepada masyarakat;
f. transparan yaitu keterbukaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa;
g. keberlanjutan ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan yaitu tata kelola Tanah Kas Desa harus selalu mengutamakan pelestarian lingkungan dan mempertahankan Kabupaten Kebumen sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah;
h. inklusif yaitu pemanfaatan Tanah Kas Desa mencerminkan keberpihakan terhadap kemudahan akses bagi masyarakat marginal; dan
i. pemberdayaan yaitu Tanah Kas Desa harus dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketercukupan persediaan pangan di Desa.

Pasal 6
1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2) Tanah Bengkok berdasarkan kewenangan hak asal usul Desa pengelolaannya diberikan kepada:
a. Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai tambahan tunjangan; dan
b. Mantan Kepala Desa dan mantan perangkat Desa sebagai tunjangan purna tugas.
3) Pengelolaan Tanah Bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat 2) berpedoman pada prinsip-prinsip pengaturan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
4) Pengelola Tanah Bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat 2), dapat mengalokasikan sebagian hak guna garapan Tanah Bengkoknya untuk masyarakat marginal melalui sistem sewa, bagi hasil atau bentuk lain secara sukarela.
5) Pertanggungjawaban pengelolaan Tanah Bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat 2) menjadi bagian dari materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa tentang Tata Kelola Aset Desa.
6) Pengaturan lebih lanjut tentang penggunaan dan pemanfaatan Tanah Bengkok diatur dengan Peraturan Desa, paling sedikit memuat:
a. luas dan lokasi Tanah Bengkok;
b. jabatan pengguna Tanah Bengkok;
c. jangka waktu pemberian penghargaan; dan
d. perjanjian penggunaan Tanah Bengkok.

Informasi Lain
Kode2600000572
KategoriPemberdayaan Masyarakat dan Desa
PrioritasBiasa
Dilihat168 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai