Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000636
Aduan Masyarakat
Rabu, 6 Mei 2026 13:52:12 WIB
Perkenalkan, saya AR. Saya ingin menanyakan prosedur sekaligus mengajukan permohonan pembuatan surat keabsahan untuk pembetulan akta kelahiran.
Adapun terdapat kesalahan pada data akta kelahiran saya, yaitu pada bagian nama lengkap dan bulan lahir, sehingga saya bermaksud untuk melakukan pembetulan sesuai dengan data yang sebenarnya.
Mohon informasi terkait:
1. Persyaratan yang perlu saya lengkapi
2. Prosedur pengajuan pembetulan akta kelahiran
3. Proses pembuatan surat keabsahan tersebut
Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Saya ingin mengajukan permohonan pembuatan surat keabsahan untuk pembetulan akta kelahiran di kabupaten bandung barat sehingga saya memerlukan surat keabsahan dari Kabupaten kebumen. Dikarenakan terdapat kesalahan pada data akta kelahiran saya, yaitu pada bagian nama lengkap dan bulan lahir, sehingga saya bermaksud untuk melakukan pembetulan sesuai dengan data yang sebenarnya yaitu data pada ijazah dan Ktp saya.
1. Persyaratan pembetulan akte kelahiran (perpres 96 tahun 2018 pasal 13) melampirkan :
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembetulan akta Pencatatan Sipil (ijazah/buku nikah/dok otentik lainnya); dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat
kesalahan tulis redaksional.
2. prosedurnya (permendari 108 tahun 2019) :
a. pemohon membawa persyaratan ke dukcapil sesuai domisili saat ini
b. Apabila akte kelahiran terbit di kab kebumen (perlu menambahkan keabsahan akte kelahiran)
3. Untuk penerbitan keabsahan dokumen akta kelahiran di dukcapil kebumen, persyaratnnya :
a. melampirkan foto kk/ktp,
b. Fc akta kelahiran lama untuk verifikasi lebih lanjut dalam siak
c. Dok asli akta kelahiran juga wajib ditunjukkan
Bila ada pertanyaan lain bisa menghubungi nomor WA pelayanan akta kelahiran 085165595552 atau pusat informasi kami 085198614445.
Demikian dari kami. Terima kasih.
| Kode | 2600000636 |
| Kategori | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 130 kali |
Belum ada komentar