LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000637
Tgl. Aduan
: 06/05/2026 17:46:35 WIB
Kategori
: Keuangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Tolong buatkan surat edaran terkait kejelasan tanggal penggajian PPPK paruh waktu. dikarenakan tiap bulan kadang berbeda tanggal gajiannya. dulu bilangnya maksimal tanggal 10. tapi kami butuh kepastian tanggalnya. supaya dapat memanajemen keuangan dan gk bolak balik liat saldo rekening. terimakasih
Dilihat
: 241

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 bpkpd Terima kasih atas masukan dan pertanyaannya. Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Nomor 900/250 Tahun 2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pengelolaan Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai, untuk PPPK Paruh Waktu dijelaskan bahwa pengajuan SPM-LS gaji disampaikan kepada BPKPD paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya pukul 12.00 WIB. Apabila tanggal 4 jatuh pada hari Jumat, batas pengajuan sampai pukul 10.00 WIB, dan apabila bertepatan dengan hari libur maka pengajuan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dengan demikian, waktu pembayaran gaji dapat berbeda setiap bulan, tergantung pada waktu pengajuan SPM dari masing-masing SKPD, serta proses pencairan setelah berkas diterima dan diproses oleh BPKPD paling lama 3 hari kerja sejak seluruh berkas pengajuan SPM dari semua SKPD diterima. Sebagai informasi tambahan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah masuk ke rekening pada tanggal 7 Mei 2026 pagi hari. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya. Preview 07/05/2026 17:53:05 WIB Selesai

Sosial Media