LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000654
Tgl. Aduan
: 11/05/2026 12:27:55 WIB
Kategori
: Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat siang, saya ingin bertanya terkait PENERBITAN AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG. apakah ada syarat lain selain ini? saya masih memegang fotocopy aktenya, saya sudah coba tanya melalui WA, tapi persyaratan yang harus saya lampirkan sama seperti saya membuat akte baru. seperti contoh saya diinfokan harus membawa Surat keterangan kelahiran dari Rs/Petugas Faskes lainnya/Desa.
Dilihat
: 69

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Disdukcapil Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang hilang berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. dalam hal ini ada tahapan pengecekan keabsahan akta kelahiran tersebut apakah tercatat atau tidak. apabila tidak tercatat maka persyaratan pengurusan akte kelahiran seperti mengurus baru. Untuk selengkapnya dapat konsultasi online melalui nomor pelayanan akta kelahiran. Preview 12/05/2026 12:57:05 WIB Selesai

Sosial Media