Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000654
Informasi Aduan
Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik
Aduan Masyarakat
Senin, 11 Mei 2026 12:27:55 WIB
Selamat siang, saya ingin bertanya terkait PENERBITAN AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG. apakah ada syarat lain selain ini? saya masih memegang fotocopy aktenya, saya sudah coba tanya melalui WA, tapi persyaratan yang harus saya lampirkan sama seperti saya membuat akte baru. seperti contoh saya diinfokan harus membawa Surat keterangan kelahiran dari Rs/Petugas Faskes lainnya/Desa.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil
Selasa, 12 Mei 2026 12:57:05 WIB
Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang hilang berdasarkan
permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
dalam hal ini ada tahapan pengecekan keabsahan akta kelahiran tersebut apakah tercatat atau tidak. apabila tidak tercatat maka persyaratan pengurusan akte kelahiran seperti mengurus baru. Untuk selengkapnya dapat konsultasi online melalui nomor pelayanan akta kelahiran.
Informasi Lain
| Kode | 2600000654 |
| Kategori | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 89 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai