Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000654

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 12:27:55 WIB

Selamat siang, saya ingin bertanya terkait PENERBITAN AKTA KELAHIRAN KARENA HILANG. apakah ada syarat lain selain ini? saya masih memegang fotocopy aktenya, saya sudah coba tanya melalui WA, tapi persyaratan yang harus saya lampirkan sama seperti saya membuat akte baru. seperti contoh saya diinfokan harus membawa Surat keterangan kelahiran dari Rs/Petugas Faskes lainnya/Desa.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Disdukcapil Selasa, 12 Mei 2026 12:57:05 WIB

Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang hilang berdasarkan
permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
dalam hal ini ada tahapan pengecekan keabsahan akta kelahiran tersebut apakah tercatat atau tidak. apabila tidak tercatat maka persyaratan pengurusan akte kelahiran seperti mengurus baru. Untuk selengkapnya dapat konsultasi online melalui nomor pelayanan akta kelahiran.

Informasi Lain
Kode2600000654
KategoriAdministrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PrioritasBiasa
Dilihat89 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai