LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000768
Tgl. Aduan
: 11/06/2026 08:52:38 WIB
Kategori
: Pangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Ijin melapor di desa kami ada indikasi/ dugaan penyalahgunaan dana bantuan ketahanan pangan di desa s********r, dukuh T*******n u***a, kec. P****g. Kelompok tani s****r j**a oleh ketua kelompok tani lama. Menerima bantuan ketahanan pangan TA 2019 sejumlah Rp 60.000.000 untuk pembelian padi. Namun masyarakat baru tahu tahun 2024 kalo tahun 2019 ada bantuan ketahanan pangan sesuai yg disebutkan diatas. Hanya saja bantuan tersebut turun anggota kelompok tani/ organisasi kelompok tidak semua tau. Setelah di cek oleh masyarakat dan beberapa anggota pengurus kelompok tani bantian tersebut sudah turun pada tahun 2019. Tetapi setelah di cek dan memeriksa lumbung ketahanan tangan tidak adanya barang bantuan. Namun di laporan SPJ TA 2019 padi sidah dibeti total 11.900 kg Kenyataannya di lumbung ketahanan pangan kelompok tani sumber jaya tidak ana. Artinya laporan SPJ tersebut adalah laporan fiktif. Kami selaku warga masyarakat desa s*********r dukuh T*******n utara kec. P*****g. Uang bantuan ketahanan pangan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Kami sudah melakukan mediasi beberapa kali ke pengurus kelompok tani s*****r j**a namun masih gagal. Kami mohon bantuannya agar di tindak lanjuti. Kami selaku warga masyarakat menurut kepada ketua lama agar mengembalikan bantuan tersebut kepada warga masyarakat sejumlah 11.900 kg pagi kering siap giling dan di serahkan kepada pengurus baru, agar dapat di salurkan kepada masyarakat dan dapat di kembangkan.
Dilihat
: 190

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISTAPANG Kegiatan pengembangan lumbung pangan masyarakat tersebut merupakan Bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah berupa bantuan anggaran berjumlah 60 juta yang ditransfer langsung ke rekening kelompok. Anggaran tersebut ditransfer dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 : 40% dan tahap 2 : 60%, setiap tahapnya kelompok wajib menyertakan bukti penggunaan dana. Pada saat pencairan, dana tersebut telah dibelanjakan sesuai dengan peruntukan. Harapannya bantuan tersebut dipergunakan dalam pengembangan kegiatan perlumbungan di kelompok tersebut. Akan dilakukan penelusuran dan pembinaan kembali terkait bantuan tersebut untuk mencari kejelasan permasalahan dan solusi, terimakasih Preview 11/06/2026 10:41:06 WIB Selesai

Sosial Media