LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000782
Tgl. Aduan
: 15/06/2026 02:19:42 WIB
Kategori
: Tenaga Kerja
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Izin melapor kepada bupati kebumen Mohon tindak lanjuti adanya eksploitasi tenaga kerja yang dilakukan oleh PT PT di kebumen terhadap hak hak pekerja yang seharusnya diberikan oleh perusahaan sesuai UUD yang berlaku karena banyak sekali PT dikebumen melakukan ekploitasi tenaga kerja dengan cara magang berkepanjangan tanpa jelasnya jenjang karir dan tanpa tunjangan sama sekali mohon untuk disidak dan di tindaklanjuti
Dilihat
: 65

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISNAKER Terima kasih atas aduan dan informasi yang telah Saudara sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen. Menanggapi aduan terkait dugaan eksploitasi tenaga kerja dan praktik pemagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami sampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen secara rutin telah melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan serta pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, agar aduan dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal, kami mengharapkan Saudara dapat melengkapi informasi dan data pendukung, seperti identitas perusahaan, bentuk dugaan pelanggaran, serta bukti-bukti yang relevan. Untuk penyampaian informasi tambahan atau konsultasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Layanan Pengaduan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen di nomor 0878-4692-8828 atau datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen di Jalan Cendrawasih No. 28 Kebumen pada hari dan jam kerja. Atas perhatian dan partisipasi Saudara dalam pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan, kami ucapkan terima kasih. Semoga permasalahan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Preview 15/06/2026 14:35:06 WIB Selesai

Sosial Media