Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000813
Aduan Masyarakat
Senin, 22 Jun 2026 08:04:42 WIB
Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan.
Menindaklanjuti permasalahan perselisihan hubungan kerja yang Saudara sampaikan, perlu kami jelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen telah melaksanakan upaya penyelesaian melalui mediasi sebanyak 3 (tiga) kali dengan menghadirkan para pihak yang berselisih.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, mediator telah memfasilitasi dialog dan perundingan antara pekerja dan perusahaan secara netral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hingga mediasi terakhir tidak tercapai kesepakatan atau penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut atas tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen telah menerbitkan Anjuran Tertulis sesuai kewenangan mediator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk proses selanjutnya apabila kedua belah pihak belum sepakat terkait perselisihan yang terjadi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perlu kami tegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi secara profesional, independen, serta tidak memihak kepada salah satu pihak. Seluruh tindakan dan rekomendasi yang diberikan didasarkan pada fakta yang terungkap selama proses mediasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian penjelasan kami. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
| Kode | 2600000813 |
| Kategori | Tenaga Kerja |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 206 kali |
Belum ada komentar