Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000871

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 2 Jul 2026 14:05:07 WIB

Assalamualaikum pak,
Mohon maaf mengganggu waktunya pak.
Perkenankan saya menyampaikan keresahan warga desa jlegiwinangun kutowinangun.
Mohon penjelasannya, apakah boleh truk fuso berkendara di jalan raya desa ?
Karena truck fuso bermuatan 27 ton
Masuk ke desa 1 minggu sekali, untuk muatan kopra ( kelapa ) pak ?
Dan menjadikan keresahan sebagian warga serta jalannya menjadi jelek pak
Apakah bisa untuk di tindak lanjuti pak
Sebenernya boleh atau tidak melintasi jalan desa
Di jalan jlegiwinangun, arah jembatan yang kemarin di rehab oleh kapolres
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISPERKIMHUB Minggu, 5 Jul 2026 17:32:07 WIB

Terima kasih atas informasi yang telah diberikan.

Untuk jalan kabupaten di Kebumen memiliki kekuatan perkerasan untuk kendaraan tonase maksimal 8 ton. Adapun jalan desa umumnya memiliki kekuatan dibawahnya sehingga untuk truk di atas 8 ton akan membuat jalan cepat rusak dan secara dimensi membahayakan kendaraan lain / lebar jalan yg sempit.
Terkait kejadian tersebut akan kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan menelusuri tujuan kendaraan tersebut untuk kita sosialisasikan aturan yg berlaku.

Terima kasih

Informasi Lain
Kode2600000871
KategoriPerhubungan
PrioritasBiasa
Dilihat85 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai