Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000879

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KELAUTAN DAN PERIKANAN Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 5 Jul 2026 12:13:53 WIB

Assalamu'alaikum wr wb.
Yth. Ibu Bupati Kebumen
Mohon izin berkait adanya edaran aturan pembuangan sampah TPS 3R Lumbung Uwuh Kelurahan Bumirejo
Apakah edaran tersebut yang di dalamnya membahas retribusi, sudah sesuai dengan Perda Kab. Kebumen Nomor 11 Tahun 2023?
Apakah retribusi juga tidak dihitung berdasar berat/volume sampah?
Di surat edaran tersebut retribusi berdasar kelas pelanggan untuk sekali buang sampah dari mulai 2.000-20.000
Dan biaya cetak kartu pelanggan 5.000
Terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi DLHKP Selasa, 7 Jul 2026 13:31:07 WIB

Sesuai dengan perda No 13 tahun 2023 bahwa setiap orang dan pelaku usaha juga berkewajiban untuk melakukan pengurangan sampah dan pemilahan sampah

*Sistem Pembayaran TPS-3R (Berbasis Frekuensi)*:
Berbeda dengan TPS-3R daerah lain yang menggunakan tarif flat bulanan, TPS-3R Lumbung Uwuh Bumirejo menerapkan tarif berdasarkan frekuensi yaitu per sekali buang sampah yang direkap setiap bulan menggunakan kartu pelanggan.
a. Rumah Tangga: Rp2.000 / sekali buang
b. Usaha / Toko / Warung: Rp3.000 / sekali buang
c. Instansi / Lembaga: Rp3.000 / sekali buang
d. Volume Sampah 1 Mobil: Rp20.000 / sekali buang

*Akumulasi Bulanan Berbasis Data:*
Setiap akhir bulan, warga menerima rekapitulasi total frekuensi buang sampah sebagai dasar tagihan bulanan. Pembayaran dilakukan antara tanggal 1-10 melalui petugas atau QRIS.

*Konsep Alih Kelola Residu ke Pemkab Kebumen secara Kolektif:*
Karena TPS-3R berfungsi memilah sampah organik dan anorganik yang bernilai ekonomi, sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah (residu) harus diangkut ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) milik Pemkab Kebumen.
Oleh karena itu, struktur biaya yang dibayarkan warga secara kolektif melalui TPS-3R ini sebenarnya mencakup dua komponen terintegrasi:
1. Biaya Operasional Internal TPS-3R: Untuk pemilahan, penggajian petugas lokal, kartu identitas, dan perawatan fasilitas penampungan di Kelurahan Bumirejo.
2. Retribusi Pelayanan Persampahan Pemkab: Sebagian dana kolektif ditujukan untuk membayar retribusi resmi ke Pemkab Kebumen (DLHKP) atas jasa layanan kebersihan (biaya pengelolaan sampah lebih lanjut) dari TPS-3R menuju TPA serta biaya pemrosesan akhir sampah yang tidak habis terurai.

Dengan sistem ini, warga Kelurahan Bumirejo mendapatkan efisiensi: mereka cukup membayar satu pintu secara kolektif berdasarkan volume/frekuensi sampah yang mereka hasilkan, namun kebutuhan pemrosesan lingkungan dari hulu (kelurahan) hingga ke hilir (TPA Pemkab) sudah terpenuhi seluruhnya.

Informasi Lain
Kode2600000879
KategoriLingkungan Hidup
PrioritasBiasa
Dilihat170 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai