Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000887

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN Publik

Aduan Masyarakat

Jum'at, 10 Jul 2026 10:51:56 WIB

Usul bu bupati, mbok perda parkir seperti Purworejo, rakyat e leh bayar parkir ra nggrundel, ekonomi umkm berputar sehat,, kadang konsumen arep tuku mergo weruh parkir dadi rasida,, jal di kaji maning bu bupati/dprd/pejabat yg berwenang, matur nuwun,
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISPERKIMHUB Minggu, 12 Jul 2026 05:43:07 WIB

Yth. Pelapor,
Terima kasih atas aduan terkait perda perparkiran, teknis parkir di lapangan dan optimalisasi pendapatan parkir

Menindaklanjuti hal tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan hal-hal sbb :

1. Pemungutan retribusi parkir sesuai amanah perda no 10 thn 2025 tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
2. ?Penyusunan perda sudah dilengkapi naskah akademis yang mempertimbangkan sisi filosofis,sosiologis dan yuridis
3. ?Parkir harus di atur agar tidak terjadi parkir liar dan demi terciptanya ketertiban dan keamanan
4. ?Petugas parkir tepi jalan umum ( PTJU) di lapangan sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan disperkimhub yang salah satu klausul pasalnya memuat tentang besaran setoran retribusi/bulan sehingga tidak terpengaruh dengan perhitungan/pemberian karcis parkirnya
5. ?Meskipun pendapatan/setoran petugas parkir tidak dihitung dari jumlah karcisnya karena pembayaran bersarkan target namun petugas parkir tetap harus memberikan karcis parkir kepada pengunjung

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik.

Hormat kami,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen

Informasi Lain
Kode2600000887
KategoriPerhubungan
PrioritasBiasa
Dilihat84 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai