Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000890

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 06:52:13 WIB

parkir depan disarpus saat cfd 3 ribu?
aturannya gimana ini dishubnya
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISPERKIMHUB Senin, 13 Jul 2026 08:50:07 WIB

Hallo kak, semangat pagi!

Terimakasih atas aduan yang disampaikan. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya.

Kami sampaikan bahwa tarif retribusi parkir tepi jalan umum berdasarkan Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Rp. 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 4.000 untuk kendaraan roda empat.

Terkait dengan aduan tersebut, kami akan menindaklanjuti dengan monitoring dan pembinaan juru parkir tersebut. Kami juga menghimbau untuk menyediakan "uang pas" guna melakukan pembayaran retribusi parkir.

Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf. Terimakasih atas laporannya. Salam sehat, salam Kebumen Berdaya!

Informasi Lain
Kode2600000890
KategoriPerhubungan
PrioritasBiasa
Dilihat75 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai