Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000894
Aduan Masyarakat
Senin, 13 Jul 2026 08:02:57 WIB
LEMBAR ASESMEN DAN RENCANA TINDAK LANJUT ADUAN MASYARAKAT
KECAMATAN SADANG, KABUPATEN KEBUMEN
Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat melalui Lapor Bupati pada tanggal 13 Juli 2026 telah dilakukan Koordinasi dengan hasil sebagai berikut :
I. DATA ADUAN
ID/Tanggal Aduan : 13 Juli 2026 (08:02:57)
Nomor : 2600000894
Sumber Aduan : Kanal Aduan Lapor Bupati Kebumen
Nama Pelapor : Sdr. *****
Alamat Pelapor : *****RT *****/ RW *****, Desa *****, Kecamatan Sadang
Pihak Teradu : Sdr. ***** (Oknum Kepala Dusun / Kadus Desa
*****, Kecamatan Sadang)
II. RINGKASAN KRONOLOGI MASALAH
1. Kejadian Insiden: Pada tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 10:00 WIB, Teradu (Kadus *****) mendatangi kediaman Pelapor tanpa sepengetahuan Pelapor dan menemui istri Pelapor.
2. Modus & Dalih: Teradu meminjam uang sebesar Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan di dusunnya yang diklaim cair pada sore hari di hari yang sama. Teradu memperlihatkan berkas dan foto-foto proyek untuk meyakinkan korban.
3. Wanprestasi: Teradu berjanji mengembalikan uang pada sore hari tersebut, namun hingga laporan ini dibuat (13 Juli 2026), uang belum dikembalikan dan Teradu terkesan menghindari kewajiban.
4. Indikasi Tambahan: Berdasarkan penelusuran mandiri oleh Pelapor, diduga terdapat minimal 2 (dua) korban lain warga setempat dengan kerugian nominal yang lebih besar atas modus serupa yang dilakukan oleh Teradu
III. ANALISIS & REKOMENDASI ASESMEN KECAMATAN
Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan menghasilkan catatan sebagai berikut :
Catatan Analisis:
Kasus ini beririsan dengan ranah perdata (hutang piutang), namun karena status Teradu adalah Perangkat Desa (Kadus) yang membawa atribut/dalih jabatan ("proyek dusun") serta adanya indikasi korban lain, tindakan Teradu berpotensi melanggar Kode Etik Perangkat Desa (UU Desa) dan mengarah ke dugaan penipuan/penggelapan (ranah pidana) jika terdapat unsur iktikad buruk/penipuan sejak awal.
Langkah Tindak Lanjut Kecamatan Sadang :
• Langkah 1: Pemanggilan Kepala Desa *****
? Tindakan: Camat memanggil Kades ***** selaku atasan langsung dari Kadus yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi awal mengenai rekam jejak kinerja Teradu dan kebenaran proyek pembangunan yang dijadikan dalih.
• Langkah 2: Pemanggilan/Klarifikasi Pihak Teradu (Kadus A***i)
? Tindakan: Melakukan pemanggilan resmi terhadap Sdr. ***** di Kantor Kecamatan untuk dimintai keterangan, memverifikasi aduan, dan mengupayakan mediasi penyelesaian kewajiban secara kekeluargaan terlebih dahulu.
• Langkah 3: Koordinasi dengan Pihak Pelapor
? Tindakan: Mengundang Sdr. ***** selaku pelapor untuk mencocokkan fakta/bukti serah terima uang (jika ada kwitansi/chat/saksi) guna memperkuat dasar mediasi.
• Langkah 4: Pembinaan/Sanksi Administratif
? Tindakan: Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau mencoreng nama baik instansi pemerintahan desa, Kecamatan merekomendasikan Kades ***** untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan regulasi pembinaan aparatur desa.
Demikian laporan ini disampaikan agar dapat menjadi bahan tindaklanjut sebagaimana mestinya.
| Kode | 2600000894 |
| Kategori | Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 127 kali |
Belum ada komentar