Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000955

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Jum'at, 31 Jul 2026 18:24:51 WIB

Selamat malam...ijin melaporkan..LKS yg dari dinas, materinya sangat minim, penjelasan di materi tidak tuntas bahkan sering kali ada soal yg tidak bisa di temukan jawaban nya di materi,,
Kalau memang sekolah tidak boleh jual LKS, kenapa dinas mewajibkan sekolah beli LKS ke dinas? Berarti yg boleh jual LKS dinas?
Kami orang tua tidak masalah beli LKS, tapi tolong yg bermutu, bagaimana anak bisa belajar dengan baik kalau buku nya saja seperti ini.. Tolong sekali kerja sama nya, yg kita pertaruhkan adalah masa depan anak", jangan sampai anak" Jadi korban hanya karena tergiur keuntungan semata.. Semoga laporan ini dapat di tindaklanjuti, terimakasih..
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Sabtu, 1 Agu 2026 19:36:08 WIB

Terima kasih atas masukan dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Kebumen.

Perlu kami sampaikan bahwa Disdikpora Kabupaten Kebumen tidak membuat, memproduksi maupun menjual LKS apapun. Disdikpora juga tidak mengarahkan sekolah untuk melakukan pembelian LKS tertentu.

Disdikpora Kabupaten Kebumen, mendasari permendikbud no 75 tahun 2016 sudah membuat surat kepada satuan pendidikan dan komite sekolah yang melarang : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

Terima kasih atas perhatian dan masukannya demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kebumen.

Informasi Lain
Kode2600000955
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat237 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai