Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000975
Aduan Masyarakat
Rabu, 5 Agu 2026 12:49:31 WIB
1. Terkait surat edaran pembayaran sewa kios desa yang berdasar Perdes no.03 tahun 2026 Tentang Pungutan. Tidak ada sosialisasi dan musyawarah dengan para penghuni kios terlebih dahulu mengenai isi perjanjian dan besaran sewa. Pemdes juga tidak kooperatif ketika di tanya mengenai perdes awal dan isi perjanjian pada waktu kios di bangun th 2004. Kios di bangun dengan anggaran pribadi.
2. Adanya dugaan pungli terkait program PTSL. Warga di minta sejumlah uang Rp. 200.000,- s/d Rp 500.000,-, tanpa adanya bukti transaksi seperti kwitansi pembayaran.
Para warga sepeti sudah didoktrin jika mengurus sendiri mahal.
Pada tgl 5 agustus 2026 pagi tadi saya ke pemdes menanyakan perihal Perdes no.06 Tahun 2026 (Tentang Pungutan) kepada Pak Carik Desa U*****n. Jawabanya Beliau Harus minta ijin ke Pak Kepala Desa terlebih dahulu kalau pak kades datang ke kantor. Padahal saya dan beberapa rekan sudah menanyakan kurang lebih 1 bulan tapi tidak pernah ada jawaban. Saya juga sudah bilang ke beliau Kalau perdes itu dokumen publik dan warga bisa meng akses, tapi seolah olah ada yang di sembunyikan.
Kami mohon untuk segera di tindak lanjuti.
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporannya. Kami telah konfirmasi ke Pemerintah Desa dan Pantia PTSL Desa Ungaran sebagai berikut:
1. Terkait Perdes No. 3 Tahun 2026 tentang Pungutan, kami sudah intstruksikan kepada Pemdes Ungaran untuk mempublikasikan dokumen Perdes dimaksud agar dapat diakses oleh masyarakat.
2. Terkait dugaan pungli pada kegiatan PTSL di Desa Ungaran, berdasarkan keterangan dari Panitia PTSL Desa Ungaran menyampaikan bahwa Panitia melaksanakan kegiatan PTSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat adalah sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sudah diberikan kwitansi pembayaran. Panitia PTSL Desa Ungaran menyatakan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
| Kode | 2600000975 |
| Kategori | Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 42 kali |
Belum ada komentar