Detail Aduan
Kode Tracking: 2600001012
Aduan Masyarakat
Selasa, 11 Agu 2026 14:29:20 WIB
Mohon kejelasan aturan kaitannya dengan sumbangan pendidikan komite
apa jumlah nominalnya sdh diatur jadi tidak bisa ditawar,
aturan yg benar sumbangan komite tdk untuk sarpras knp di SD Peniron pjgn untuk pengadaan pagar dan nominalnya besar. musyawarah tapi komite nya sudah pro ke swkoahan jd sulit buat berembug.
mohon klarifikasi. pak kadin dikpora.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah dan komite sekolah mengenai mekanisme penetapan sumbangan, besaran nominal, proses musyawarah dengan orang tua/wali murid, serta rencana penggunaan dana tersebut, termasuk untuk pengadaan pagar sekolah.
Pada prinsipnya, sumbangan pendidikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui proses musyawarah yang melibatkan orang tua/wali murid dan tidak boleh bersifat memaksa. Besaran sumbangan juga semestinya tidak ditetapkan secara sepihak sehingga memberikan kesan sebagai pungutan yang wajib dibayarkan.
Terkait penggunaan sumbangan untuk sarana dan prasarana, akan kami klarifikasi lebih lanjut apakah rencana tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan dana komite sekolah.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen akan meminta penjelasan dari pihak sekolah dan komite agar permasalahan tersebut dapat diketahui secara utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman. Hasil klarifikasi akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas masukan dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen.
| Kode | 2600001012 |
| Kategori | Pendidikan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 116 kali |
Belum ada komentar